Munculnya kasus kebocoran data warga negara akibat ulah hacker bernama Bjorka yang menghebohkan warga Indonesia, hal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Pemerintah Indonesia dalam menjamin keamanan data pribadi menjadi semakin menurun. Lalu Upaya apa yang diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan keamanan data pribadi?
Adanya hacker ini membuat masyarakat merasa khawatir apabila data pribadi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik data. Hal tersebut dapat dimaklumi, mengingat di era digital ini makin marak tindak kejahatan online seperti penipuan serta pemerasan dengan menggunakan data pribadi orang lain dan sebagainya.
Upaya Pemerintah
Pada Desember 2016, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagai salah satu upaya dalam melindungi data pribadi warga negara.
Apakah peraturan terbaru ini bisa menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan data pribadi?
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah mengatur tata cara perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Baca juga artikel tentang ISO 27001 https://trustmandiri.com/iso-iec-27001-sebagai-standar-keamanan-informasi/
Namun upaya yang telah dilakukan Pemerintah tersebut ternyata masih belum cukup untuk menjaga keamanan data pribadi warga negara di era digital saat ini. Oleh karenanya, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sekaligus mempertegas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Tindak Lanjut Pemerintah atas Keputusan Peraturan Menteri
Pentingnya keamanan data pribadi di era digital mendorong Pemerintah menerbitkan UU keamanan data pribadi sehingga kasus kebocoran data seperti yang terjadi beberapa waktu lalu dapat dicegah dan dihindari secara efektif.
UU tersebut berlaku tidak hanya bagi badan publik saja tetapi juga berlaku bagi setiap orang sebagai pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi. Baca juga artikel terbaru terkait keamanan informasi
https://www.iso.org/contents/news/2022/10/new-iso-iec-27001.html
Pasal 1 dijelaskan bahwa pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
Pasal tersebut juga dijelaskan bahwa prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi. Oleh karena itu, setiap warga negara berkewajiban dalam menjaga hak privasi dan data pribadi dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dan bekerja sama dalam mengaplikasikan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sehingga jaminan keamanan data pribadi benar-benar dapat diperoleh oleh setiap warga negara.
Pemerintah perlu mendorong masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga hak privasi dan data pribadi melalui program-program edukasi yang efektif seperti konten-konten digital yang mudah diakses di berbagai media sosial sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Masyarakat sebagai pengguna media sosial juga dapat berkontribusi dalam mendukung upaya Pemerintah dengan cara bersikap bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Salah satu cara menjaga keamanan data pribadi yang dapat dilakukan adalah dengan memilah dan memilih data dan informasi apa saja yang sebaiknya dibagikan dan tidak dibagikan di media sosial. Dengan cara tersebut, kemungkinan-kemungkinan tindak kejahatan online terkait data pribadi dapat dicegah dan dihindari.
Penulis: (H)
0 Comments