Beberapa tahun belakangan di Indonesia sudah banyak diwarnai kasus pada produk pangan. Terdapat banyak kasus dimana produk pangan menjadi tidak layak konsumsi karena tidak memenuhi standar. Sebagai contoh, produk olahan daging (sosis, bakso, nugget, dan lain-lain) yang dibuat dengan daging yang busuk maupun oplosan menjadi tidak layak untuk dikonsumsi karena akan menimbulkan penyakit. Selain kasus pada bahan pokok, proses pengemasan yang tidak benar juga akan menimbulkan penyakit bagi konsumen. Masyarakat Indonesia sudah terbiasa untuk memanfaatkan bahan-bahan yang tidak berkategori food grade untuk kemasan produk pangan, seperti contohnya pengemasan dengan styrofoam. Bahkan tidak hanya bahan-bahan yang berkaitan secara langsung dengan produk pangan, label pada kemasanpun dapat menjadi salah satu faktor layak atau tidaknya produk pangan. Misalkan detail informasi tentang produk pangan tersebut tidak sesuai, maka akan memberikan dampak yang buruk bagi konsumen. Mengingat bahaya keamanan pangan dapat terjadi pada setiap tahapan rantai pangan. Dengan demikian keamanan pangan harus dijamin melalui berbagai upaya yang terpadu oleh seluruh pihak dalam rantai pangan.

Untuk menjamin kemanan pangan dan menghindari kesalahan-kesalahan pada produksi pangan seperti di atas, perlu adanya lembaga-lembaga yang mengawasi dan peraturan-peraturan yang tepat. Di Indonesia terdapat Badan Pengawas Obat dan Makanan atau lebih dikenal dengan singkatan Badan POM yang bertugas untuk meriset produksi makanan dan obat (termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum) sebelum diberikan izin untuk layak edar dan konsumsi. Badan POM sendiri memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas produk makanan maupun obat yang harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat. Selain mengandalkan Badan POM, maka sebaiknya produsen pangan juga memiliki standar dalam menjalankan produksi pangan untuk semua rantai pangan.

ISO 22000 (Food safety management system – Requirements for any organization in the food chain) menjadi salah satu standar yang dapat digunakan oleh produsen pangan untuk menjamin produsen pangan melakukan kegiatan sesuai ketentuan dan standar yang tepat. ISO 22000 merupakan standar Internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan pada semua organisasi rantai pangan. Organisasi dalam rantai pangan mulai dari produsen pangan, produsen primer sampai dengan pengolah pangan, operator transportasi dan penyimpanan, subkontraktor hingga outlet pengecer dan jasa boga (bersama-sama dengan organisasi yang terkait seperti produsen peralatan, bahan pengemas, bahan pembersih, bahan tambahan pangan dan ingredien). ISO 22000 adalah perbaruan dari standard ISO 9000 dan juga yang mengkombinasikan standar ISO 9000 dan konsep Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) ke dalam satu standar pangan. Standar ini sudah diadopsi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI ISO 22000:2009 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk Organisasi dalam Rantai Pangan.

Standar ISO 22000 ini memungkinkan suatu organisasi kecil dan/atau mikro seperti usaha tani kecil, distributor pengemas kecil, pengecer kecil, atau outlet jasa pangan kecil, untuk mengimplementasikan kombinasi tindakan pengendalian yang dikembangkan pihak eksternal. Sehingga tidak hanya produsen pangan yang berskala besar yang mampu menerapkan ISO 22000. Seluruh produsen pangan yang menerapkan ISO 22000 diharapkan  untuk dapat mengharmonisasikan persyaratan manajemen keamanan pangan dalam rantai pangan pada tingkat global. Secara khusus, ISO 22000 dimaksudkan untuk diaplikasikan oleh produsen pangan yang menghendaki  sistem manajemen keamanan pangannya terfokus, koheren, dan terintegrasi serta sesuai persyaratan perundang-undangan masing-masing negara. Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen keamanan pangan yang mengkombinasikan unsur-unsur kunci umum berikut untuk memastikan keamanan pangan sepanjang rantai pangan hingga konsumsi akhir.

ISO 22000 berkonsentrasi secara eksklusif pada keamanan pangan dan akan diinstruksikan pada produsen makanan bagaimana mereka dapat membangun sistem keamanan pangan secara mandiri. Sistem  manajemen dalam ISO 22000 tidak hanya memperhitungkan aturan dasar dalam memproduksi pangan, tetapi juga membahas hal-hal  yang memungkinkan untuk terjadinya kesalahan dalam pengolahan sehingga dimungkinkan untuk penarikan kembali produk. Program-program prasyarat seperti Good Manufacturing Practices (GMP) yang diterapkan saat ini merupakan suatu dasar yang yang penting bagi keberhasilan pengembangan dan penerapan rencana. Dasar ISO 22000 menyediakan perbaikan dari kejelasan proses, membantu untuk mendeteksi dan menghindari kegagalan sistematik dan sebuah kesempatan yang lebih baik untuk traceability. Dalam penerapan ISO 22000 memungkinkan produsen pangan untuk :

  1. Merencanakan, menerapkan, menjalankan, memelihara, dan memutakhirkan sistem manajemen keamanan pangan yang bertujuan untuk menyediakan produk pangan yang aman bagi konsumen sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan
  2. Menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan perundang-undangan ataupun persyaratan keamanan pangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi dan mengakses hasil produksi untuk meningkatkan kepuasan konsumen
  4. Mengkomunikasikan secara efektif isu keamanan pangan kepada pemasok, konsumen, dan pihak lain yang terkait dalam rantai pangan
  5. Mendapatkan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan dari organisasi eksternal, atau untuk melakukan swa-asesmen atau pernyataan diri sesuai standar

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *