Instansi maupun perusahaan sudah mulai memperbaiki sistem manajemen untuk mengurangi risiko penyuapan yang dapat digolongkan dalam tindak pidana korupsi.

Penyuapan dapat terjadi karena :

  1. Sistem yang berjalan lemah;
  2. Tindakan penegakan hukum yang lemah;
  3. Kebiasaan buruk yang berkaitan dengan penyuapan.

Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ditujukan kepada seluruh kemen- terian dan lembaga pemerintahan pusat dan daerah.

ISO 37001 adalah standar sistem manajemen anti-penyuapan yang diterbitkan pada tanggal 14 oktober 2016.

ISO 37001 diadopsi oleh Badan Standarisasi Indonesia (BSN) sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Standar ini bisa dianggap sebagai self protection yang dibuat untuk membantu organisasi dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.

ISO 37001 dapat diadaptasi ke berbagai organisasi termasuk:

  • Organisasi besar
  • Pengusaha kecil dan menengah
  • Sektor organisasi publik dan pribadi
  • Organisasi pemerintah dan non pemerintah

Tujuan

ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan penyuapan.

Standar ini menentukan serangkaian yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi, suap dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaanya.

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
  2. Penyuapan oleh organisasi;
  3. Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
  4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
  5. Penyuapan kepada organisasi;
  6. Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;

8.Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

Daftar untuk download artikel


    Categories: ArticleNews

    1 Comment

    Wahyumy Hiemmaningsih · May 10, 2018 at 8:11 am

    apa saja yang menjadi tujuan dari menjement sistem ini.?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *