Korupsi/penyuapan masih menjadi masalah utama yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Salah satu tindakan pemerintah dalam menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya instruksi Presiden No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditunjuk kepada seluruh Kementrian dan Lembaga Pemerintah Pusat dan Kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik instansi masing-masing. Untuk mengimpelemntasikan instruksi presiden tersebut Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengadopsi ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016.
ISO 37001: 2016 menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menangani suap. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam sistem manajemen secara keseluruhan. ISO 37001:2016 erat kaitannya dengan kegiatan organisasi.
ISO 37001:2016 ini bisa didapat sebuah organisasi atau lembaga bila dapat mengimpelemntasikan serangkaian langkah-langkah dan kontrol dengan cara yang wajar dan proporsional. Mulai Top management hingga level terbawah sepakat untuk membantu, mencegah, dan menangani suap. Bentuk kebijakan itu antara lain:
- Kebijaka anti suap,
- Pelatihan anti suap dan korupsi,
- Penilaian risiko suap serta kontrol pada keuangan,
- Pengawasan pada proyek yang berkaitan dengan rekan bisnis.
Selain hal diatas ada langkah korektif secara terus menerus dan yang dilakukan secara kolektif oleh organisasi.
0 Comments