International Organization for Standardization (ISO) mengeluarkan ISO 50001 Energy Management. Standar ini adalah standar yang digunakan untuk mengelola kinerja energi termasuk efisiensi dan konsumsi energi. Konsep SNI ISO 50001 menggunakan model Sistem Manajemen dengan pendekatan siklus Plan, do, check, action untuk perbaikan berkelanjutan. Indonesia selaku anggota ISO mengadopsi secara identik standar tersebut menjadi SNI ISO 50001 Sistem Manajemen Energi.
Selain pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk juga mempengaruhi konsumsi energi Indonesia. Tahun 2019, diprediksi kebutuhan energi Indonesia mencapai 1,316 Juta SBM (setara barel minyak). Dibutuhkan niat dan kerja keras dari seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menekan konsumsi energi. Pemerintah telah berupaya mengajak masyarakat menghemat energi dengan cara:
1)Pengendalian sistem distribusi BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum
2)Kendaraan pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi, baik pusat maupun daerah serta badan usaha milik negara maupun daerah
3)Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan
4)Konversi BBM ke bahan bakar gas untuk transportasi,
5)Penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD serta penghematan penerangan jalan.
Upaya ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi, sebagai gambaran pada tahun 2012 subsidi bahan bakar mencapai Rp 312 Triliun (± 32 milyar US$), dengan rincian Bahan Bakar Minyak/LPG Rp 212 T; dan Listrik Rp 100 T. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Minerall PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14/2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI yang menetapkan industri dengan penggunaan energi lebih dari 6000 TOE (ton oil equivalent) wajib menerapkan system manajemen energi dan industri dengan penggunaan energi kurang dari 6000 TOE (ton oil equivalent) agar menerapkan system manajemen energi atau melakukan penghematan energi. Perusahaan yang menerapkan system manajemen energi dan berhasil 3 tahun berturut-turut dapat menurunkan Konsumsi Energi Spesifik minimal 2% per tahun mendapatkan insentif berupa Audit Energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah dan Mendapat prioritas pasokan energi.
Semoga semakin banyak industri yang peduli akan penghematan energi, karena kita bukan mewariskan energi kepada anak cucu kita, tetapi kita meminjam kepada mereka. (btw/car).
Artikel lengkapnya dapat dilihat di: www.bsn.go.id
0 Comments