Keamanan Pangan (Food Safety)
Keamanan pangan (food safety) saat ini sedang menjadi hal yang sangat penting bagi eksistensi dan ketahanan hidup manusia. Mengenai aman atau tidaknya suatu pangan, gizi yang terkandung dalam pangan, dan mutu pangan itu sendiri. ISO 22000 membahas mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan. ISO 22000 pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 dan saat ini tengah diperbarui dantelah terbit draft internasional standar ISO 22000. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan isu-isu terbaru seputar keamanan pangan. Hal tersebut dipertegas dengan adanya peraturan menegenai penerapan Good Agricultural Practice(GAP) dan teknologi produksi berwawasan lingkungan, Good Handling Practice(GHP), Good Manufacturing Practice(GMP) dan Standard Sanitation Operational Procedure(SSOP) sertaHazard Analysis Critical Control Point(HACCP).Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) itu sendiri dijadikan sebagai model kendali dan penjaminan mutu produksi pangan
Pemerintah Indonesia pun turut serta dalam menjadikan pangan itu sendiri aman dikonsumsi oleh masyarakat. Sebenarnya peraturan menegenai keamanan pangan di Indonesia sudah ada sejak 2004. Keamanan Pangan (Food Safety) menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Agar pangan yang aman tersedia secara memadai, perlu diupayakan terwujudnya suatu sistem pangan yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengkonsumsi pangan sehingga pangan yang diedarkan dan/atau diperdagangkan tidak merugikan serta aman bagi kesehatan jiwa manusia. Dengan perkataan lain, pangan tersebut harus memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan serta makin maju dan terbukanya dunia perdagangan baik domestik maupun antar negara akan membawa dampak pada semakin beragamnya jenis pangan yang beredar dalam masyarakat baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor.
Dalam Peraturan Pemerintah, pemerintah menegaskan bahwa ada hal hal yang harus dipatuhi oleh produsen pangan, agar hasil pangan yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan pangan, mutu, dan gizi yang berlaku di Indonesia :
Dijelaskan pada pada beberapa paragraf PP No 28 Tahun 2004 :
Ps 1 prg 8. Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Ps 1 prg 22. Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Ps 1 prg 24. Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ps 1 prg 25. Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
Pengelolaan keamanan pangan dengan kaidah yang baik dan benar agar menghasilkan pangan yang aman, bergizi dan bermutu memerlukan keterlibatan dan keterpaduan berbagai pihak. Mengacu kepada kompleksitas permasalahan keamanan pangan terutama dengan mempelajari sistem keamanan pangan sesuai dengan peraturan. Namun demikian, pelaksanaan manajemen risiko tetap harus dilakukan guna untuk meningkatkan fungsi dari keamanan pangan itu sendiri.
Baca juga HAACP sebagai Jaminan Keamanan Pangandisini
0 Comments