Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut:
- Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimiadapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
- Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
- Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
- Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
- Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
- Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol dan label Limbah b3 terhadap limbah yang dikelolanya. Pemberian Simbol Limbah B3 dilakukan pada Wadah atau Kemasan Limbah B3, Tempat Penyimpanan Limbah B3, dan Alat Angkut Limbah B3. Pemberian Simbol disesuaikan dengan Karakteristik Limbah B3.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan peran serta dunia usaha secara proaktif dalam mengelola lingkungan, dilakukan penerapan ISO 14001. ISO 14001 adalah ISO 14000 series yang merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, a.l.
Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan,
Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat
sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.
Untuk konsultasi penerapan ISO 14001 dan sertifikasi ISO 14001 dapat hubungi kami di:
Phone/Fax : 0274-497667
Email : [email protected]
0 Comments