Perusahaan atau organisasi yang melibatkan sumber daya manusia sebagai tenaga kerja bertujuan untuk mendayagunakan manusia agar potensi yang dimiliki dapat berfungsi secara maksimal untuk membantu menjalankan perusahaan. Seiring dengan globalisasi industri, perusahaan semakin maju dengan memanfaatkan teknologi canggih yang semakin mempermudah kinerja manusia. Namun tujuan tersebut sering kali tidak diimbangi dengan pengkapasitasan sumber daya manusia akan peraturan dan prosedur kerja. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pengoperasian teknologi oleh manusia sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
Untuk meminimalisir adanya penyakit dan kecelakaan kerja, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan adanya peraturan tersebut, maka akan tercipta kondisi lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif sehingga akan menjamin keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja yang terlibat. Selain itu, perusahaan juga dapat terhindar dari kerugian biaya, kehilangan waktu kerja, dan menurunnya reputasi baik perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, penerapan SMK3 memiliki tujuan, yaitu :
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Adanya tujuan SMK3 bagi perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan sendiri. Penerapan SMK3 menjadi kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di atas 100 orang dan memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi. Penerapan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
SMK3 yang diterapkan oleh perusahaan melalui beberapa tahap, antara lain :
- Penetapan kebijakan K3
Dalam menetapkan kebijakan K3, perusahaan harus melakukan tinjauan awal kondisi K3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3, dan memperhatikan saran dari tenaga kerja. Kebijakan K3 merupakan komitmen dan tujuan dari perusahaan dan harus disebarluaskan kepada seluruh tenaga kerja.
- Perencanaan K3
Kebijakan K3 menjadi acuan perusahaan untuk menetapkan rencana K3 yang setidaknya memuat tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian, dan sistem pertanggungjawaban. Perencaraan K3 ini harus mempertimbangkan hasil tinjauan awal, identifikasi bahaya dan resiko, sumber daya yang dimiliki, serta peraturan dan persyaratan lainnya. Penyusunan rencana K3 harus melibatkan ahli-ahli serta perwakilan tenaga kerja.
- Pelaksanaan rencana K3
Perusahaan yang melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten dan berwenang, sarana, serta prasarana yang sesuai dengan bidang K3 dalam melaksanakan rencana K3. Sarana dan prasarana yang dimaksud terdiri dari unit yang bertanggung jawab, anggaran, prosedur operasi, informasi, pelaporan, dan pendokumentasian, serta instruksi kerja.
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 oleh perusahaan meliputi pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal, baik menggunakan pihak internal maupun menggunakan jasa eksternal perusahaan. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan standard dan peraturan perundang-undangan yang akan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
- Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
Peninjauan K3 terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berguna untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
Perusahaan yang menerapkan SMK3 membutuhkan penilaian oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan atas permohonan perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi SMK3. Penilaian dilakukan dengan mengaudit seluruh tahapan SMK3 yang telah dilakukan oleh perusahaan. Selanjutnya pengawasan pelaksanaan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang hasilnya digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan terhadap perusahaan.
Penerapan SMK3 oleh perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan memiliki resiko yang tinggi merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Perusahaan yang menerapkan SMK3 dapat menjamin keselamatan tenaga kerja dari penyakit dan kecelakaan kerja. Selain itu perusahaan juga memperoleh manfaat dari adanya upaya meminimalisir kecelakaan kerja, antara lain dari segi dana, efektifitas dan efisiensi kinerja, serta reputasi perusahaan di kalangan bisnis.
0 Comments