PENILAIAN SMK3

Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan tidak cukup hanya penerapan saja, dibutuhkan alat untuk menilai apakah perusahaan tersebut sudah terpenuhi semua terhadap Prinsip-prinsip SMK3 PP No.50 Tahun 2012.

Apalagi jika perusahaan sudah tergolong masuk dalam perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi.

Penilaian yg dimaksud adalah penilaian atau audit yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 Independen yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan atas permohonan perusahaan.

Secara umum yang diaudit adalah :

  1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
  2. Pembuatan dan Pendokumentasian rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
  4. Pengendalian dokumen
  5. Pembelian dan pengendalian produk
  6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  7. Standar pemantauan
  8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya
  10. Pengumpulan dan penggunaan data
  11. Pemeriksaan SMK3
  12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan

Setelah dilakukan audit, Lembaga Audit Independen ini melaporkan semua hasil audit ke Kemenker (Dirjend PNK3 Subdit SMK3) dengan tembusan Perusahaan yang bersangkutan, Gubernur/Bupati dan Disnaker setempat sbg bahan pertimbangan untuk peningkatan SMK3.

Dari hasil audit ini Kemnaker akan mengeluarkan Sertifikat SMK3 pada waktu yang telah ditetapkan antara bulan Feb-april setiap tahunnya.

PENGAWASAN SMK3

Setelah perusahaan dilakukan penilaian terhadap penerapan SMK3 maka selanjutnya dilakukan pengawasan oleh Pengawas Ketengakerjaan Pusat, Provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangnya.

Pengawasan yang dimaksud dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012 meliputi :

  1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
  2. Organisasi perusahaan
  3. Sumber daya manusia
  4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
  5. Keamanan bekerja
  6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
  7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
  8. Pelaporan dan Perbaikan kekurangan
  9. Tindak lanjut audit

Point terakhir diatas “Tindak Lanjut Audit” maksudnya setelah dilakukan audit oleh Lembaga Audit Independen selanjutnya verifikasi hasil temuan jika sudah dilakukan perbaikan (Clossing Temuan) akan diperiksa (diverifikasi) oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat.

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *