Peran ISO 17025:2017 Terhadap Pengujian Baku Mutu Kesehatan
ISO 17025 menjadi salah satu parameter pengujian baku mutu kesehatan lingkungan yang penting bagi organisasi maupun perusahaan. Beberapa bulan belakangan Indonesia dihadapkan pada banyak isu lingkungan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta. Dikabarkan bahwa ada 9 sumur di Gedongtengen telah tercemar mikrobiologi. Kondisi ini tentu harus segera diatasi, agar sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan, salah satunya adalah Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Baku Mutu Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi
Air untuk keperluan higiene dan sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga. Penerapan SBMKL (Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan) media air untuk keperluan higiene dan sanitasi diperuntukkan bagi rumah tangga yang mengakses secara mandiri atau yang memiliki sumber air sendiri untuk keperluan sehari-hari.
Di Indonesia, keberadaan sumur merupakan aspek yang cukup penting mengingat banyak warga yang mengandalkan air sumur untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Akan tetapi, kebersihan dan keamanan air sumur juga perlu diperhatikan. Berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2023, salah satu persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi adalah:
- Air dalam keadaan terlindung. Air dikatakan dalam keadaan terlindung apabila bebas dari kemungkinan kontaminasi mikrobiologi, fisik, kimia (bahan berbahaya dan beracun, dan/atau limbah B3). Batasan baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi dapat dilihat dalam tabel berikut
Cara Pengujian Kualitas Air
Kualitas air di suatu daerah harus diuji terlebih dahulu untuk bisa mengetahui apakah air tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi. Pengujian ini biasanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atau PDAM setempat yang bekerjasama dengan laboratorium pengujian dan kalibrasi.
Laboratorium pengujian dan kalibrasi melakukan kegiatan guna menjamin keakuratan produk terhadap standar yang harus dipenuhi oleh produk tersebut. Laboratorium pengujian dan kalibrasi di Indonesia diatur dalam Permenkes RI No. 54 Tahun 2015. Selain peraturan menteri tersebut, standar internasional juga menjadi alternatif laboratorium untuk menghasilkan produk berkualitas baik, salah satunya adalah ISO 17025:2017 (Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi).
Baca juga: Baku Mutu Air Limbah, Standar Wajib bagi Seluruh Industri
Apa Itu ISO 17025:2017?
ISO 17025:2017 adalah standar internasional yang ditujukan bagi laboratorium pengujian dan kalibrasi yang ingin menunjukkan kapasitas mereka untuk memberikan hasil uji yang dapat diandalkan. Oleh karena itu, laboratorium pengujian dan kalibrasi yang sudah terakreditasi ISO 17025 lebih dicari karena terbukti dapat memberikan hasil uji yang akurat, dapat dipercaya, dan dapat diandalkan.
Beberapa manfaat standar ISO 17025 adalah sebagai berikut:
- Memungkinkan laboratorium pengujian dan kalibrasi untuk menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara kompeten dan memberikan hasil yang valid
- Meningkatkan kepercayaan terhadap laboratorium tersebut baik secara nasional maupun internasional
- Membantu memfasilitasi kerjasama antara laboratorium dan badan-badan lain dengan menghasilkan penerimaan yang lebih luas dari hasil antara negara. Laporan pengujian dan sertifikat dapat diterima dari satu negara ke negara lain tanpa perlu pengujian lebih lanjut, hingga akhirnya dapat meningkatkan perdagangan internasional.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa ISO 17025 memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari- hari. Pengujian laboratorium digunakan untuk memastikan keamanan air minum, layanan kesehatan, makanan, eksplorasi mineral, pemantauan lingkungan, energi dan banyak proses manufaktur lainnya. Selain itu, hasil uji laboratorium yang andal dan akurat diperlukan untuk mengambil keputusan penting di berbagai bidang.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap terkait sertifikasi atau akreditasi ISO 17025:2017 bagi laboratorium pengujian dan kalibrasi, silahkan hubungi kontak kami segera untuk mendapatkan penawaran menarik.
Telepon: (0274) 497 667 / Whatsapp: 0811 2844 123
Sumber referensi:
- Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
- ISO.org. 10/2017. ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories. Switzerland.
Penulis: (S)
0 Comments