Polusi Udara: Definisi, Baku Mutu, dan Cara Mengurangi Pencemaran

Published by Trust Consultant on

polusi udara

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengadakan jumpa pers pada Senin, 28/8/2023 melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden. Dalam jumpa pers tersebut, Siti mengungkapkan terkait langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh Kementerian LHK terkait isu polusi udara yang belakangan menjadi fokus utama di wilayah Jabodetabek. 

Mengutip dari laman detikNews, Siti juga mengatakan ada 351 perusahaan industri di wilayah Jabodetabek, mulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Dari 351 perusahaan tersebut, ada 161 perusahaan yang teridentifikasi sebagai sumber polusi. Hingga hari ini, tim KLHK terus melakukan identifikasi ke lapangan dan observasi indeks pencemaran udara. 

Definisi Polusi Udara   

Menurut WHO (World Health Organization), polusi udara adalah pencemaran lingkungan di dalam atau di luar ruangan oleh bahan kimia, fisik, atau biologis apapun yang mengubah karakter alami atmosfer. Maka dapat diartikan bahwa polusi udara merupakan bentuk pencemaran lingkungan yang tidak seharusnya terjadi karena mengubah karakter alami atmosfer bumi. Jika pencemaran lingkungan ini terus dibiarkan, maka kesehatan manusia semakin terganggu, dan umur bumi akan semakin pendek sehingga dapat membahayakan kelangsungan hidup. 

Baku Mutu Udara Ambien

Di Indonesia ada banyak peraturan perundangan yang memberikan pedoman secara spesifik terkait batasan kualitas udara yang layak. Selain itu, peraturan tersebut dapat disesuaikan oleh masing-masing pejabat daerah mengikuti kondisi dan kemampuan di daerah yang bersangkutan. Dalam kasus pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, salah satu pedoman yang bisa digunakan adalah SK Gubernur Provinsi DKI JAKARTA NO. 670/2000 Tanggal 28 Maret 2000 Tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta. 

Berdasarkan PP RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. Sedangkan udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya;

Cara Mengukur Polusi Udara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Peraturan Menteri ini merupakan pedoman penting untuk memastikan bahwa kondisi udara di Indonesia selalu dalam kondisi yang terpantau dan terukur.    

PENENTUAN KATEGORI ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) 

Penjelasan Nilai ISPU:

  1. Baik: tingkat kualitas udara yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, tumbuhan
  2. Sedang: tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan
  3. Tidak sehat: tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan
  4. Sangat tidak sehat: tingkat kualitas udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar
  5. Berbahaya: tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat

Program Pengurangan Pencemaran Udara

ISO memiliki sejumlah standar yang memainkan peran penting dalam program Climate Action. Diantaranya membantu memantau perubahan iklim, mengukur emisi gas rumah kaca, dan mempromosikan praktik yang baik dalam manajemen lingkungan. Seri standar ISO 14000, merupakan contoh yang merinci alat praktis bagi organisasi untuk mengelola dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan.  

Pertama, ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan, mencakup kerangka kerja, audit, komunikasi, analisis siklus hidup-metode mitigasi, serta beradaptasi terhadap perubahan iklim. Selaras dengan Protokol Gas Rumah Kaca (GRK) dan kompatibel dengan sebagian besar program GRK, seri ISO 14064 memberikan spesifikasi untuk kuantifikasi, pemantauan, dan validasi/verifikasi emisi gas rumah kaca.

Baca selengkapnya tentang ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan

Sedangkan ISO 14067 menetapkan prinsip, persyaratan, dan pedoman untuk mengukur dan melaporkan jejak karbon produk. Standar lainnya adalah ISO 14080, yang memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengembangkan metodologi yang lebih baik terkait perubahan iklim. Terakhir, ISO Guide 84, Pedoman untuk menangani perubahan iklim dalam standar, ditujukan bagi mereka yang terlibat dalam pengembangan standar. 

Sumber Referensi:
  1. https://news.detik.com/berita/d-6900090/klhk-sanksi-administrasi-11-perusahaan-industri-biang-kerok-polusi-udara. Diakses pada 30/8/2023
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2020 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara     
Penulis: (S)

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *