SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sistem yang wajib untuk dimiliki oleh perusahaan di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Peraturan tersebut tertulis di peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER 50/MEN/2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAB II Pasal 6.
Dalam peraturan No. PER 50/MEN/2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut terdapat lima poin penting yang perlu untuk digarisbawahi, yakni :
- Setiap perusahaan harus memiliki komitmen dan standar dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Merencanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
- Menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengukur dan melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja setelah diterapkan.
- Melakukan tinjauan secara berkala agar sistem manajemen menjadi lebih baik.
Hal tersebut menjadikan Pemerintah Indonesia mewajibkan semua perusahaan untuk menerapkan sistem tersebut. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang belum menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Hal tersebut dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya penerapan sistem tersebut. Selain itu beberapa perusahaan juga belum mengetahui secara pasti apa manfaat jika menerapkan atau sudah memiliki sertfifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Manfaat Menerapkan dan Memiliki Sertfifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Berikut akan kami berikan pembahasan mengenai beberapa manfaat yang bisa didapatkan perusahaan Anda jika menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, yakni :
- Dapat mengurangi peluang atau risiko kecelakaan di lokasi kerja.
- Dapat mencegah kecelakaan di lokasi kerja.
- Dapat meningkatkan produktivitas para pekerja atau karyawan.
- Dapat meminimalkan atau mengurangi dana pengeluaran perusahaan yang digunakan untuk asuransi kesehatan para pekerja.
- Dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Langkah-langkah dalam Meningkatkan atau Mengembangkan SMK 3
Selain memberikan informasi di atas, kami juga akan memberikan langkah-langkah kepada Anda dalam rangka meningkatkan atau mengembangkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda tempuh, yakni :
- Perusahaan dapat melakukan pembentukan tim khusus yang bertugas untuk menyusun peraturan-peraturan K3 dan mengidentifikasi peraturan perundangan. Kemudian menyesuaikan peraturan K3 tersebut dengan peraturan perundangan tersebut.
- Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan.
- Melakukan pengorganisasian sitem manajemen K3 tersebut, sehingga dapat berjalan secara maksimal dan sesuai dengan yang diinginkan perusahaan.
- Membuat perencanaan secara matang untuk mendapatkan sistem yang sesuai dengan yang diinginkan perusahaan.
- Perusahaan kemudian dapat menunjuk orang-orang yang sudah memiliki qualifed dalam SMK3, yang bertugas sebagai orang yang bertanggungjawab atas sistem yang sudah diterapkan.
Setelah sistem manajemen tersebut diterapkan, maka selanjutya adalah melakukan penilaian mengenai pelaksanaan sistem manajemen tersebut. Ada dua penilaian yang dapat dilakukan oleh perusahaan yakni yang pertama adalah dengan melihat kecelakaan yang terjadi (bersifat reaktif) dan yang kedua adalah berdasarkan upaya yang dilakukan dari keseluruhan sistem manajemen yang diterapkan (bersifat proaktif).
Melakukan audit. Sistem penilaian ini dapat memberikan manfaat untuk mengetahui sisi mana yang masih kurang dan harus diperbaiki. Hal ini dapat mengembangkan SMK3 secara maksimal.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan seputar sertfifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Semoga beberapa informasi yang kami sampaikan di atas dapat bermanfaat bagi Anda khususnya perusahaan di Indonesia dalam memahami, mengetahui manfaat, menerapkan serta mengembangkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.
0 Comments