SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang efisien, aman dan produktif. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50/2012.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sendiri adalah proses pengintegrasian atau mengintegrasikan antara prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam sistem perusahaan.
Tujuan Pelaksanaan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Sesuai Peraturan Pemerintah No.50/2012
- Bertujuan dalam meningkatkan efektifitas dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melakukan beberapa cara, yakni terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi.
- Bertujuan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta mengurangi penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan, dengan cara melibatkan tenaga kerja atau pekerja, pihak manajemen dan serikat pekerja.
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut diwajibkan oleh pemerintah Indonesia bagi perusahaan yang memiliki pekerja atau tenaga kerja dengan jumlah melebihi 1000 orang dan memiliki tingkat bahaya yang cukup tinggi.
Potensi Terjadinya Kecelakaan di Tempat Kerja
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk perusahaan. Hal tersebut ditinjau atau diidentifikasi dari potensi bahaya terjadi kecelakaan kerja. Berikut dua penyebab dominan dari identifikasi yang sudah dilakukan, yakni :
- Unsafe Action atau Tindakan Tidak Aman
Tindakan tidak aman ini biasa disebabkan oleh jam kerja yang melampaui ketentuan aturan dari undang-undang, kurangnya istirahat, tenaga kerja yang kurang atau tidak kompeten karena kurangnya pelatihan, asupan gizi atau nutrisi yang tidak seimbang antara tenaga yang dibutuhkan untuk bekerja (beban kerja) dengan asupan makanan yang dikonsumsi, bekerja secara terus menerus hingga larut malam hingga menjelang dini hari atau pagi hari.
- Unsafe Condition atau Kondisi Tidak Aman
Kondisi tidak aman ini disebabkan oleh beberapa hal seperti iklim atau cuaca yang ekstrim, penerangan pada tempat kerja yang tidak sempurna sehingga bekerja di dalam penerangan yang remang-remang, hal tersebut dapat menyebabkan mata pekerja menjadi rusak, disebabkan oleh peralatan kerja yang sudah kadaluarsa namun tetap digunakan dan juga dapat disebabkan oleh ruang kerja yang sempit hingga tidak udara segar yang masuk tidak memadai untuk para pekerja yang berdampak pada kesehatan.
Langkah atau Cara Mendapatkan Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Memilih menggunakan jasa konsultan yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas di bidangnya.
- Melakukan sertifikasi audit SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dilakukan oleh konsultan audit SMK3, dengan mengumpulkan data tenaga kerja atau projek yang saat itu sedang berjalan, seperti KTP, KSK, NPWP, Ahli k3, Kartu Jamsostek, SIO (Surat Ijin Operator Alat Berat), HIPERKES dari Dinas Tenaga Kerja dan lain-lain.
- Mengumpulkan dokumen yang sesuai dengan peraturan pemerintah (PP No.50 tahun 2012).
- Melakukan sosialisasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada perusahaan.
- Melaksanakan persyaratan dan pemenuhan standar terhadap alat serta peralatan.
- Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dari pelaksanaan proses audit SMK 3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut.
Nah, demikian informasi yang dapat kami berikan mengenai SMK 3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Semoga informasi di atas mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai apa itu SMK, bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikatnya untuk perusahaan Anda.
0 Comments