1. Upaya pencegahan kecelakaan kerja di tempat kerja melalui pengendalian bahaya di tempat kerja.
– Pemantauan dan pengendalian kondisi tidak aman di tempat kerja.
– Pemantauan dan pengendalian tindakan tidak aman di tempat kerja.
2. Upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui pembinaan dan pengawasan.
– Pelatihan dan pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
– Konseling dan konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
– Pengembangan Sumber Daya ataupun tekhnologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
3. Upaya pencegahan Kecelakaan Kerja melalui sitem manajemen
– Prosedur dan aturah K3 ditempat kerja.
– Penyediaan sarana dan prasarana K3 dan pendukungnya ditempat kerja.
– Penghargaan dan saksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja tenaga kerja
0 Comments