Pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus terjamin keamanannya untuk melindungi kesehatan konsumen. Oleh karena itu, Indonesia telah mengembangkan berbagai sistem keamanan pangan guna memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia aman dan berkualitas. Dalam artikel ini, akan dibahas pengertian keamanan pangan dan beberapa bentuk sistem keamanan pangan yang dikembangkan dan berlaku di Indonesia hingga saat ini.

Pengertian Sistem Keamanan Pangan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mendefinisikan keamanan pangan sebagai prasyarat dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah tiga kemungkinan kontaminan dalam makanan; yaitu bahan pencemar biologi, kimia, dan lainnya yang dapat mengganggu, merusak, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan, dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi. Adapun pengertian dari masing- masing cemaran adalah:

    1. Cemaran Biologi: berupa bakteri, kapang, khamir, parasit, virus dan ganggang. Pertumbuhan mikroba ini bisa menyebabkan pangan menjadi busuk sehingga tidak layak untuk dimakan dan menyebabkan keracunan pada manusia bahkan kematian

    2. Cemaran Kimia: berupa bahan kimia yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pangan, baik yang dimasukkan secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat menimbulkan bahaya.

    3. Cemaran Fisik: berupa benda-benda yang tidak boleh ada dalam makanan/minuman, seperti rambut, kuku, staples, serangga mati, batu atau kerikil, pecahan gelas atau kaca, logam dan lain-lain.

Sistem Keamanan Pangan yang Diterapkan di Indonesia

Beberapa bentuk keamanan pangan di Indonesia:

    1. Sistem Jaminan Mutu Pangan. 

    Bertujuan untuk mengawasi kualitas dan keamanan pangan sejak tahap produksi hingga konsumsi. Di Indonesia, lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) bertanggung jawab dalam melakukan pengujian dan pengawasan terhadap makanan yang beredar di pasar. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, dan produk jadi untuk memastikan bahwa standar keamanan pangan terpenuhi.

    2. Sistem Pemantauan Residu Pestisida.  

    Pestisida digunakan dalam pertanian untuk mengendalikan hama dan penyakit pada tanaman. Namun, penggunaan yang berlebihan atau tidak sesuai dapat meninggalkan residu pada hasil panen yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia menerapkan sistem pemantauan residu pestisida yang melibatkan Dinas Pertanian dan BPOM. Mereka melakukan pengujian terhadap hasil panen dan memastikan bahwa batas residu yang aman tidak terlampaui.

    3. Sistem Pemantauan Zat Aditif.  

    Zat aditif adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk meningkatkan kualitas, rasa, atau penampilannya. Namun, penggunaan zat aditif yang berlebihan atau tidak sesuai dapat membahayakan kesehatan. Di Indonesia, BPOM melakukan pemantauan terhadap penggunaan zat aditif dalam makanan yang beredar di pasaran. Mereka mengatur penggunaan zat aditif yang aman dan melarang penggunaan yang berpotensi membahayakan konsumen

    4. Sistem Pemantauan Keamanan Pangan Impor.  

    Indonesia merupakan negara yang mengimpor sebagian besar kebutuhan pangan dari negara lain. Oleh karena itu, diperlukan sistem pemantauan keamanan pangan impor yang efektif. Kementerian Pertanian dan Barantan bertugas untuk memastikan bahwa makanan impor yang masuk ke Indonesia memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap kebersihan, kualitas, dan labelisasi produk impor untuk memastikan keamanannya sebelum beredar di pasar.

    5. Sistem Sertifikasi Halal  

    Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal yang ketat. Lembaga seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bertugas untuk memberikan sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman yang halal. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi persyaratan halal.

    6. Sistem Pelabelan Gizi.  

    Sistem pelabelan gizi merupakan upaya untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen tentang nilai gizi makanan yang mereka beli. Di Indonesia, BPOM mewajibkan produsen untuk menyertakan label gizi pada kemasan makanan yang berisi informasi tentang kandungan energi, protein, lemak, karbohidrat, dan garam. Dengan demikian, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih bijaksana dalam memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan gizi mereka.

    7. ISO 22000: 2018.  

    Sebagai sistem manajemen keamanan pangan yang terintegrasi dengan peraturan umum untuk menjamin keamanan pangan mulai dari rantai pangan hingga konsumsi akhir, standar ISO 22000:2018 memberikan pedoman yang berguna bagi industri untuk mengelola dan mengurangi risiko kesehatan manusia yang ditimbulkan oleh penanganan makanan yang tepat.

Kesimpulan

    Melalui berbagai macam sistem keamanan pangan yang diterapkan di Indonesia, diharapkan bahwa kualitas dan keamanan pangan dapat terjaga dengan baik. Berbagai sistem atau kebijakan keamanan pangan di atas merupakan langkah-langkah penting dalam menjaga kualitas dan keamanan makanan. Dengan adanya sistem-sistem ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih percaya dan yakin terhadap makanan yang mereka konsumsi, serta terhindar dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat pangan yang tidak aman.

    Sumber Referensi:

    1. Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Dewasa. Badan POM. Jakarta

    2. Kementerian Perindustrian RI. Pelatihan Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000:2005. Diakses pada 7 Juli 2023.

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *