Latar Belakang
Pandemi Covid-19 yang saat ini dirasakan oleh seluruh negara, tidak terkecuali Indonesia yang jumlah pasien positifnya masih belum ada penurunan cukup berarti. Berdasarkan data dari situs resmi pemerintah mengenai Covid-19, https://covid19.go.id/ terdapat 999.256 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tertanggal 25 Januari 2021 dengan penambahan sebanyak 9.994 dari pendataan sebelumnya. Berdasarkan data tersebut dapat dikatakan bahwa perkembangan penyebaran Covid-19 khususnya di Indonesia masih perlu mendapat perhatian lebih dalam penanganannya.
Dalam penanganan menekan penyebaran Covid-19 tentunya tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan pokok manusia untuk kelangsungan hidupnya. Kebutuhan pokok manusia yang paling utama mengenai ketersediaan pangan perlu diperhatikan lebih lanjut. Pemenuhan kebutuhan pangan tersebut jangan sampai tidak mendukung upaya penekanan jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sektor pertanian sebagai salah satu penunjang kebutuhan pangan di Indonesia juga termasuk yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan sektor pertanian dapat dianggap sebagai penyangga sektor lain untuk menghindari semakin bertambah buruknya dampak yang dapat ditimbulkan dari penyebaran Covid-19.
Tantangan Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan
Ketersediaan pangan atau ketahanan pangan dapat dikatakan sebagai suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (UU No 12 tahun 2012 tentang Pangan). Sehingga ketahanan pangan tersebut tidak hanya cukup tersedia saja, tetapi juga dalam kondisi yang aman digunakan sesuai dengan apa yang sudah disebutkan dalam UU tersebut.
Banyak faktor yang ikut mempengaruhi ketahanan pangan tersebut, mulai dari sifat komoditi pangan itu sendiri, iklim/cuaca yang sesuai, ketersediaan lahan, distribusi pangan atau panjang/pendeknya rantai pasokan, hingga kondisi yang terjadi saat ini yaitu adanya pandemi Covid-19.
Mengutip dari CNBC Indonesia (20 Juni 2020), Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO/Food and Agriculture Organization) mengingatkan akan potensi krisis pangan dunia di masa pandemi Covid-19. Hal ini kemudian membuat Indonesia melalui Kementan (Kementerian Pertanian) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional khususnya menghadapi pandemi Covid-19, seperti yang diwartakan dalam Warta Ekonomi (4 September 2020).
Dalam mengatasi ketahanan pangan yang menjadi komitmen pemerintah, tentunya perlu juga komitmen dari semua pihak yang terlibat didalamnya. Ketahanan pangan ini tidak dapat terlepas dari keamanan pangan seperti yang juga sudah disampaikan dalam UU. Sehingga diharapkan upaya ketahanan pangan berjalan beriringan dengan tetap menjaga keamanan pangan. Penting bagi setiap otoritas yang berwenang untuk selalu memprioritaskan layanan penting selama pandemi Covid-19, yang kemudian memantau dan meresponnya dengan menyusun kegiatan yang sesuai dalam menjaga keamanan pangan.
Apabila berbicara tentang keamanan pangan serta kaitannya dengan penularan oleh Covid-19 itu sendiri, mungkin akan ada yang bertanya-tanya, dapatkah Covid-19 menular melalui makanan? Atau bisakah kita tertular Covid-19 dari makanan yang kita beli? Dalam menyikapi hal tersebut tentunya perlu pemahaman yang bijak. Kurang bijak rasanya bila kita menyimpulkan bahwa makanan yang kita beli jadi terdapat virus Covid-19 yang dapat menulari kita. Tetapi juga jangan sampai menyepelekannya, yang kemudian kita dengan bebasnya makan di sembarang tempat dengan segala kondisi yang ada. Baca juga; https://trustmandiri.com/keamanan-pangan-food-safety/
Manfaat Penerapan GMP
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Covid-19 ini dapat bertahan di permukaan selama beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung dari jenis dan suhu permukaan, ketersediaan sinar matahari, pH, dan sebagainya. Namun demikian, kita dapat melemahkannya dengan mengendalikan suhu dan menggunakan bahan pelarut.
Selain itu, bagi para pelaku bisnis yang bergerak di industri pangan dapat mengimplementasikan GMP (Good Manufacturing Practice) dalam bentuk ISO 22000:2018 dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point). Dengan semua praktik yang sudah diupayakan oleh semua pihak yang terlibat, diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan dan keamanan pangan secara sinergi ditengah pandemi Covid-19 ini. Hal ini juga didukung dengan pernyataan dari beberapa otoritas kemanan pangan berikut ini (Hariyadi, P. dan Dewanti, R. 2020):
Meskipun beberapa badan otoritas kemanan pangan menyatakan bahwa Covid-19 tidak ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan, tetapi tetap menekankan pentingnya bagi para pelaku bisnis di industri pangan untuk tetap melakukan implementasi pengelolaan makanan yang baik serta bertanggungjawab terhadap kebersihannya.
Implementasi ISO 22000:2018
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa implementasi GMP dapat dilakukan dalam bentuk ISO 22000:2018 dan HACCP. ISO 22000:2018 adalah suatu standar internasional yang memberikan persyaratan untuk manajemen keamanan pangan. Dengan menerapkan ISO 22000:2018, diharapkan organisasi dapat memiliki kemampuan dalam mengendalikan bahaya keamanan pangan serta memastikan bahwa makanan yang dihasilkan aman serta layak untuk dikonsumsi. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan organisasi dalam menerapkan ISO 22000:2018 ditengah pandemi Covid-19 ini, yaitu:
Pertama, kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia). Organisasi diharapkan dapat menata ulang kebutuhan SDM bagi bisnis yang dijalankan agar sesuai baik antara jumlah ketersediaan dengan kompetensi yang dimilikinya, sehingga tidak terjadi penumpukan orang dalam suatu bagian yang justru akan berkontribusi meningkatkan penyebaran Covid-19 di organisasi. SDM yang tersedia tersebut tentunya diharapkan sudah memiliki pemahaman yang cukup baik terkait dengan protokol kesehatan, seperti contohnya mengenai pentingnya mencuci tangan.
Mencuci tangan seharusnya sudah menjadi suatu hal yang tidak perlu untuk dibahas kembali bagi para pelaku di industri pangan, yang mana mencuci tangan ini dapat melindungi pekerja dan orang lain, khususnya dari penyebaran Covid-19. Meskipun, sebaiknya organisasi dapat melakukan refreshment pelatihan terkait pentingnya mencuci tangan ini.
Kedua, komitmen dan kesadaran bersama. Dibutuhkan komitmen dan kesadaran bersama dari setiap orang dalam organisasi yang mengimplementasikan ISO 22000:2018. Kesadaran akan pentingnya hygiene begitu penting untuk selalu diterapkan bagi para pelaku indusrti pangan, utamanya ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda. Sehingga organisasi dirasa perlu memberikan komitmen yang lebih terhadap ketersediaan sarana kebersihan dan APD di lingkungannya, baik hygiene personal ataupun hygiene umum/lingkungan.
Ketiga, identifikasi risiko dan peluang. Industri pangan perlu untuk mempertimbangkan mengenai aspek Covid-19 dan pengaruhnya terhadap organisasinya. Organisasi diharapkan dapat mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan aspek Covid-19 ini sesuai dengan standar yang diminta dalam ISO 22000:2018.
Keempat, tindakan darurat. ISO 22000:2018 telah membahas mengenai kesiapsiagaan, yaitu berada dalam klausul 8 mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Dengan ini, diharapkan organisasi sudah memiliki program keamanan pangan yang jelas kaitannya dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi secara pasti kapan akan berakhir.
Program ini utamanya dimaksudkan agar organisasi mampu beradaptasi dalam melakukan proses bisnisnya ditengah kondisi yang terjadi, dengan tetap mengedepankan perlindungan bagi para pihak terkait sesuai dengan arahan dari lembaga berwenang. Sehingga diharapkan organisasi dapat memahami dan patuh terhadap setiap pedoman yang diberikan oleh lembaga tekait yang berwenang.
Kelima, tim kedaruratan. Dalam mengendalikan keadaan darurat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, organisasi diharapkan memiliki tim khusus mengenai kedaruratan. Hal ini dimaksudkan tim tersebut dapat mengelola dengan lebih efektif terkait dengan isu Covid-19, serta memastikan setiap orang yang berada dalam naungan organisasi memiliki pemahaman yang sama dalam merespon setiap kejadian yang mungkin terjadi sesuai yang direncanakan oleh tim kedaruratan tersebut.
Keenam, evaluasi. Organisasi diminta untuk melakukan pengecekan ulang terhadap semua proses yang dijalani kesesuaiannya dengan pedoman serta prosedur yang sudah ditetapkan. Selain itu, melalui evaluasi ini diharapkan organisasi juga dapat melihat kembali kontribusinya dalam upaya ikut memutus penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan organisasi.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, diharapkan organisasi dapat mengimplementasikan ISO 22000:2018 secara baik. Hal ini dikarenakan di dalam ISO 22000:2018 sudah cukup baik menjelaskan mengenai bagaimana organisasi dapat memiliki manajemen yang baik dalam hal keamanan pangan. Dengan keamanan pangan yang sudah berjalan dengan baik, maka ketahanan pangan, khususnya di Indonesia dapat berjalan secara bersinergi.
Untuk anda yang akan menerapkan ataupun mengupgrade standar ISO 22000:2018, kami Trust Consultant siap untuk mendampingi anda dalam upgrading dan implementasi ISO 22000:2018
Informasi mengenai Konsultasi dan Sertifikasi dapat menghubungi kami di: 0274-497667 atau +62811-2844-123
Daftar Pustaka
Anonim. 2020. Konferensi FAO: Mentan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan RI. https://www.wartaekonomi.co.id/. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
Hariyadi, P., dan Dewanti, R. 2020. Covid-19 dan Keamanan Pangan: Seluruh Pelajaran untuk Industri Pangan. Foodreview Indonesia Vol XV No 5.
Hastuti, R.K. 2020. FAO Ingatkan Krisis Pangan, Wamenhan RI Siapkan Strategi Ini. https://www.cnbcindonesia.com/. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
Penulis: (R)
0 Comments