Kasus korupsi atau penyuapan di Indonesia masih menjadi “pekerjaan rumah” yang sejak dulu terus diupayakan untuk menjadi seminimal mungkin. Berita pejabat pajak dan bea cukai yang pamer kekayaan akhir- akhir ini tengah menjadi sorotan publik, sehingga menuai kecurigaan publik terkait akuntabilitas dan transparansi di dalam instansi keuangan Indonesia. Lalu bagaimana peran ISO 37001 dalam mencegah korupsi dan penyuapan di dunia maupun di Indonesia?

Definisi Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001

Standar ISO 37001 mulai diberlakukan pada tahun 2016 untuk membantu berbagai organisasi baik kecil maupun besar, di semua sektor untuk mengatasi tindakan tidak terpuji dan tidak beretika, dengan cara menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti-penyuapan. Melalui ISO 37001, organisasi atau perusahaan dapat membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ABMS) yang efektif yang akan menjunjung tinggi integritas perusahaan.

ISO 37001 secara khusus dirancang untuk membantu berbagai organisasi mematuhi undang-undang anti suap yang sudah ada. Standar internasional ini hanya berlaku untuk sistem yang dirancang untuk memerangi penyuapan karena didasarkan pada undang-undang anti penyuapan. Di Indonesia sendiri, Presiden Joko Widodo secara khusus mengeluarkan Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan pusat dan daerah.

Baca juga tentang ISO 37001 di sini https://trustmandiri.com/iso-370012016-anti-bribery-management-system-standard/

Manfaat Penerapan ISO 37001

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi /institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Laman Kominfo melansir ada tiga manfaat utama penerapan SNI ISO 37001:2016, yaitu:

    1. Sebagai panduan dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan
    2. Jaminan organisasi atau perusahaan telah menerapkan pencegahan penyuapan
    3. Bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah untuk mencegah penyuapan

Pembahasan dalam ISO 37001:2016

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

    1. Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
    2. Penyuapan oleh organisasi;
    3. Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
    4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
    5. Penyuapan kepada organisasi;
    6. Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
    7. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
    8. Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

Langkah Penerapan

    1. Menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan
    2. Sosialisasi dan komunikasi secara internal
    3. Implementasi
    4. Evaluasi (audit internal dan tinjauan manajemen)
    5. Pengajuan sertifikasi ke lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN

Sementara itu, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang, Rahmat Jaya menyampaikan melalui forum Webinar Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis SNI ISO 37001: 2016 pada tahun 2020, bahwa standar ini sangat bermanfaat dalam memberikan kepercayaan bagi mitra kerja, efektivitas pelayanan dan efisiensi, pengelolaan transparansi keuangan dan akuntabilitas, juga meningkatkan kepercayaan publik.

Sumber Referensi:

https://www.iso37001guide.com/benefits-of-iso-37001/ diakses pada 10 Maret 2023

Marolli. 2017. SNI ISO 37001:2016, Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. https://www.kominfo.go.id/content/detail/9932/sni-iso-370012016-tonggak-baru-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/0/artikel_gpr diakses pada 10 Maret 2023

Humas BSN. 2020. SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Pencegahan Korupsi di Indonesia. https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/11109/sni-sistem-manajemen-anti-penyuapan-untuk-pencegahan-korupsi-di-indonesia diakses pada 10 Maret 2023

Penulis: (S)

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *