Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penilaian Penerapan SMK3 yang selanjutnya disebut Audit SMK3 ialah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Yang dimaksud dengan Perusahaan didalam SMK3 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan yang di WAJIB kan untuk menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 adalah perusahaan yang :
Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang,
Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi,
Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan (Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014).
Bentuk komitmen perusahaan telah menerapkan SMK3 di perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan untuk Audit SMK3 ke Dirjen Kemnaker R.I yang ditembuskan ke salahsatu Lembaga Audit SMK3.
Menjelang akhir tahun Tender-tender proyek Konstruksi mulai ramai, para tim tender / Marketing perusahaan sudah mulai sibuk dengan target-target rupiah yang diminta oleh Top Manajemen.
Pada saat itu juga ada kelengkapan tender yang sangat signifikan berpengaruh dalam penilaian (Sistem Scooring) atau ada juga yang dapat menggugurkan Pra-Kualifikasi Tender yaitu SERTIFIKAT SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans RI.
5 Prinsip dasar dalam penerapan SMK3 sesuai dengan kebijakan Nasional yang harus diterapkan oleh perusahaan adalah:
- Penetapan kebijakan K3
- Penyusunan Kebijakan K3:
- Penetapan Kebijakan:
- Pelaksanaan No.2 diatas harus: a s/e
- Peninjauan ulang no.3
- Komitmen tingkatan pimpinan
- Peran serta pekerja & orang lain di tempat
2 .Perencanaan K3;
- Rencana K3 berdasarkan: penelahaan awal, HIRA, peraturan & sumber daya
- Rencana K3 memuat: tujuan & sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pel, indikator pencapaian, sistem pertanggung jawaban.
- Pelaksanaan rencana K3
- Penyediaan SDM : perusahaan berkewajiban untuk memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan
- Penyediaan sarana & prasarana : Organisasi/unit K3, Anggaran, Prosedur kerja, informasi, pelaporan, pendokumentasian, Instruksi kerja
Kegiatan pelaksanaan meliputi:
- Tindakan pengendalian risiko kec. & PAK
- Perancangan dan rekayasa
- Prosedur & instruksi kerja
- Penyerahan sbg Pelaksana Pekerjaan
- Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
- Produk Akhir
- Keadaan Darurat Kec. dan Bencana Industri
- Rencana & Pemulihan Keadaan Darurat.
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
- Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
- Audit Internal SMK3.
- Tinjauan ulang secara berkala dengan melakukan Rapat Tinjauan Manajemen
- Dapat mengatasi implikasi K3
Jika salah satu prinsip diatas tidak diterapkan maka konsekuensinya ketika dilakukan Final Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Independen akan menjadi Temuan MAJOR. Temuan Major ini berakibat perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS / GAGAL dan diperlukan pembinaan lanjutan oleh Disnaker setempat sebelum dilakukan Audit ulang.
Untuk konsultasi dan Sertifikasi SMK3 dapat hubungi kami di 0274-497667, permintaan proposal penawaran dapat email di [email protected]
0 Comments