Peraturan Lama
Peraturan Baru
1. Instansi yang diatur
Peraturan Baru: Pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi
2. Tujuan pengaturan atau pedoman akreditasi
Peraturan Lama: 1.) Agar akreditasi laboratorium kesehatan di Indonesia dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah 2.) Sebagai panduan bagi pelaksana laboratorium kesehatan dalam mempersiapkan dan melaksanakan akreditasi laboratorium kesehatan 3.) Sebagai referensi bagi unit/instansi yang terkait dengan laboratorium kesehatan 4.) Sebagai panduan dalam melakukan pembinaan laboratorium kesehatan
Peraturan Baru: 1.) Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat 2.) Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi 3.) Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan 4.) Mendukung program pemerintah di bidang
3. Lembaga penyelenggara akreditasi
Peraturan Lama: Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK), yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi dan asosiasi
Peraturan Baru: Dalam Pasal 6 Ayat (2) Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini (terdapat 13 lembaga yang kemudian ditunjuk)
4. Metode atau tahapan akreditasi
Peraturan Lama: Lebih singkat dan ringkas 1.) Survei Pra- Akreditasi. Dilakukan oleh laboratorium kesehatan dengan menilai diri sendiri (self assessment) 2.) Survei Akreditasi Setelah self-assessment dievaluasi oleh KALK Provinsi selanjutnya dilakukan survey oleh surveyor yang diberi tugas oleh KALK Pusat
Peraturan Baru: Lebih rinci dan sistematis : Dalam pasal 13 Ayat (1) tertulis Kegiatan Akreditasi terdiri atas tahapan: a.) persiapan Akreditasi; b.) pelaksanaan Akreditasi; dan c.) pasca akreditasi. Selanjutnya dijelaskan lebih rinci hingga pasal 22 Ayat (1,2, dan 3)
Penulis: (S)
0 Comments