Dalam ketentuan terkait akreditasi laboratorium kesehatan, terdapat perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pedoman akreditasi terbaru. Ada beberapa poin isi yang menunjukkan perbedaan atau perubahan dari peraturan sebelumnya ke peraturan yang paling baru.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam industri kesehatan di Indonesia, tentu memiliki andil besar dalam menentukan pedoman apa yang bisa digunakan oleh semua pelaku dan pemangku kepentingan di dalam industri kesehatan agar dapat beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Peraturan Lama

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 298/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Peraturan Baru

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Poin- poin isi yang mengalami perubahan:
1. Instansi yang diatur
Peraturan lama: Laboratorium kesehatan

Peraturan Baru: Pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi

2. Tujuan pengaturan atau pedoman akreditasi

Peraturan Lama: 1.) Agar akreditasi laboratorium kesehatan di Indonesia dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah 2.) Sebagai panduan bagi pelaksana laboratorium kesehatan dalam mempersiapkan dan melaksanakan akreditasi laboratorium kesehatan 3.) Sebagai referensi bagi unit/instansi yang terkait dengan laboratorium kesehatan 4.) Sebagai panduan dalam melakukan pembinaan laboratorium kesehatan

Peraturan Baru: 1.) Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat 2.) Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi 3.) Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan 4.) Mendukung program pemerintah di bidang

3. Lembaga penyelenggara akreditasi

Peraturan Lama: Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK), yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi dan asosiasi

Peraturan Baru: Dalam Pasal 6 Ayat (2) Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini (terdapat 13 lembaga yang kemudian ditunjuk)

4. Metode atau tahapan akreditasi

Peraturan Lama: Lebih singkat dan ringkas 1.) Survei Pra- Akreditasi. Dilakukan oleh laboratorium kesehatan dengan menilai diri sendiri (self assessment) 2.) Survei Akreditasi Setelah self-assessment dievaluasi oleh KALK Provinsi selanjutnya dilakukan survey oleh surveyor yang diberi tugas oleh KALK Pusat

Peraturan Baru: Lebih rinci dan sistematis : Dalam pasal 13 Ayat (1) tertulis Kegiatan Akreditasi terdiri atas tahapan: a.) persiapan Akreditasi; b.) pelaksanaan Akreditasi; dan c.) pasca akreditasi. Selanjutnya dijelaskan lebih rinci hingga pasal 22 Ayat (1,2, dan 3)

Penulis: (S)

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *