Saat ini Indonesia sedang giat untuk membangun negara dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penunjang berbentuk fisik. Pemerintah mulai membangun berbagai sarana publik untuk masyarakat dan gedung-gedung perkantoran untuk pemerintah. Selain itu, Indonesia memiliki beragam budaya dan obyek wisata yang menarik wisatawan lokal maupun mancanegara. Hal tersebut mengundang para investor untuk menanamkan modal usahanya dengan membangun berbagai macam sarana rekreasi dan akomodasi dengan melihat potensi yang begitu menguntungkan di Indonesia. Pembangunan dengan berbagai macam kepentingan tersebut mengakibatkan banyaknya bangunan yang menutupi tanah Indonesia. Hal ini dimanfaatkan oleh banyak perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi untuk berlomba mendapatkan proyek di Indonesia.
Aktifitas konstruksi di Indonesia diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya karena menciptakan lapangan pekerjaan. Pengelolaan aktifitas konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Namun pada kenyataannya, beberapa aktifitas konstruksi dapat merusak lingkungan. Aktifitas konstruksi melibatkan berbagai macam energi dan sumber daya, sejak persiapan, pengolahan, transportasi, hingga proses konstruksi sendiri. Hal tersebut dapat menimbulkan berbagai macam pencemaran, baik udara, air, limbah, maupun lainnya.
Untuk meningkatkan tanggung jawab sosial pada lingkungan dan masyarakat, perusahaan konstruksi harus memiliki standar dalam kegiatan konstruksi sehingga dapat mewujudkan perusahaan yang ramah lingkungan. Pendekatan Environment Management System (EMS) menjadi salah satu cara untuk mengendalikan kegiatan perusahaan konstruksi agar tetap memperhatikan lingkungan. ISO 14001 merupakan standar internasional yang paling populer sebagai rujukan EMS. ISO 14001 memiliki 10 (sepuluh) klausul yang harus dipenuhi suatu perusahaan. ISO 14001 dirancang untuk menetapkan prosedur-prosedur administratif yang diperlukan suatu organisasi untuk mengintegrasikan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dalam praktek bisnis perusahaan konstruksi.
ISO 14001 disahkan pertama kali pada 1996 untuk menlengkapi ISO 9001 yang sudah lebih dulu ada. ISO 14001 dirancang untuk merespon tren terbaru dan memastikan kompatibel dengan standar sistem manajemen lainnya, sehingga ISO 14001 beberapa kali dirubah mengikuti isu lingkungan yang berkembang. ISO 14001:2015 merupakan versi paling baru sehingga setiap perusahaan yang sudah menerapkan ISO 14001 versi sebelumnya wajib untuk upgrading ISO. Sebagai versi terbaru, ISO 14001:2015 memiliki beberapa perubahan yang tentunya lebih baik, antara lain perubahan yang berhubungan dengan :
- Peningkatan keunggulan manajemen lingkungan dalam proses perencanaan strategis organisasi
- Fokus lebih kepada kepemimpinan
- Inisiatif proaktif untuk melindungi lingkungan dari bahaya dan degradasi, seperti penggunaan sumber daya berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim
- Meningkatkan kinerja lingkungan
- Menggunakan pemikiran siklus kehidupan ketika mempertimbangkan aspek lingkungan
- Strategi komunikasi
Suatu perusahaan yang telah bersertifikat ISO 14001:2015 dianggap memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus (Continual Improvement) di setiap aktifitas yang berdampak pada lingkungan. Komitmen tersebut dikembangkan dari Total Quality Management yang berprinsip pada Siklus Deming atau PDCA (Plan-Do Check-Action) dan menjadi prinsip dasar EMS, yaitu: Environmental Policy, Planning, Implementation and Operation, Checking and Corrective Actions, Management Review dan Continual Improvement. Efektifnya penerapan ISO 14001:2015 meliputi beberapa faktor, diantaranya adalah komitmen perusahaan. Perusahaan konstruksi yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan akan menjaga penerapan ISO 14001:2015 sebagai dasar dalam menjalankan aktifitas perusahaan. Tingginya komitmen perusahaan didukung pula oleh seluruh elemen yang ada di perusahaan, baik yang terjun langsung ke lapangan maupun manajemen dan elemen pendukung lainnya.
Pemerintah maupun investor yang menggunakan jasa perusahaan konstruksi sangat mempertimbangkan kredibilitas perusahaan, terutama yang memiliki peran sebagai pelestari lingkungan. Perusahaan konstruksi yang ingin mengikuti berbagai tender pembangunan dengan skala besar harus sudah bersertifikasi ISO, salah satunya adalah ISO 14001:2015. Syarat ini menjadi acuan penilaian terhadap perusahaan konstruksi karena telah berupaya untuk menjamin bahwa perusahaan sudah mengendalikan kegiatan dan tetap konsisten akan pelestarian lingkungan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penerapan ISO 14001:2015 pada perusahaan konstruksi akan memberi banyak manfaat, antara lain :
- Perusahaan diakui secara internasional, sehingga dapat membuka jalur pasar dunia untuk mengembangkan bisnis
- Perusahaan dapat memperbaiki peraturan yang ada menjadi standar internasional
- Perusahaan dapat meminimalkan resiko dan dampak bahaya bagi lingkungan
- Perusahaan dapat ikut andil dalam melestarikan lingkungan
- Perusahaan dapat meminimalisir pengeluaran dan memperbesar pemasukan dana
- Perusahaan dapat memperbaiki hubungan antar stakeholder (pemerintah, kontraktor, masyarakat, dan investor)
0 Comments