Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang lembaga penyelenggara akreditasi, maka Menteri Kesehatan perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan untuk mendukung dan memperjelas peraturan tersebut. Dilansir ada 13 laboratorium kesehatan yang tercantum dalam peraturan terbaru.

Kemudian di awal tahun diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/32/2023, tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Dalam Kepmenkes ini tertulis beberapa lembaga penyelenggara akreditasi pusat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tersebut.

Ada 13 lembaga penyelenggara akreditasi yang tercantum dalam Kepmenkes terbaru ini, yaitu:

1. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer;
2. Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia;
3. Komite Akreditasi Kesehatan Pratama;
4. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna;
5. Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia;
6. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia;
7. Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia;
8. Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara;
9. Komite Mutu Kesehatan Primer;
10. Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa;
11. Aski Klinik Indonesia;
12. Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia; dan
13. Lembaga Akreditasi Prima Husada.

Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana akreditasi laboratorium kesehatan dilakukan secara terpusat oleh hanya satu lembaga, yaitu Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) Tingkat Pusat.

Cara mendapatkan sertifikasi ISO Laboratorium Medik https://trustmandiri.com/sertifikasi-iso-15189-untuk-laboratorium-medik/

Dengan penambahan lembaga penyelenggara akreditasi ini diharapkan setiap lembaga mampu membantu Menteri dalam melaksanakan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klik tautan ini untuk mengunduh file peraturan menteri terbaru tentang lembaga penyelenggara akreditasi https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1670813548_834434.pdf

Sumber referensi:

Kepmenkes RI Nomor HK.01.01/Menkes/32/2023

Penulis: (S)

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *