Berita mengenai kecelakaan kerja yang dialami oleh para pegawai atau buruh di berbagai perusahaan di Indonesia masih menjadi topik perbincangan yang terus menyita perhatian publik. Terbaru, kecelakaan kerja yang akhirnya menewaskan seorang karyawan di PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Lalu bagaimana kunci keberhasilan bisnis itu?

Berikut penjelasan singkat mengenai standar- standar yang penting diterapkan oleh sebuah organisasi untuk menjaga keselamatan karyawan jika ingin memiliki bisnis yang sukses.

Contoh Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia

Laman berita www.suara.com melansir beberapa kasus kecelakaan kerja di Indonesia yang berakibat cukup fatal baru-baru ini, diantaranya:

1. Pipa BSP Meledak

    Kecelakaan kerja di PT. Bumi Siak Pusaka (BSP) di Siak, Riau pada Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Kecelakaan terjadi pada saat empat orang pekerja sedang melakukan pembongkaran gate dan check valve pada flowing sumur bekasap-2 yang merupakan sumur produksi dan saat ini dalam kondisi mati.

    Termasuk pekerjaan yang sudah rutin dilakukan, pihak perusahaan tidak menyangka akan terjadi kecelakaan, seperti pipa BSP yang meledak tersebut. Bahkan hingga mengakibatkan seorang pekerjanya meninggal dunia.

2. Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. GNI

    PT. GNI tengah menjadi sorotan publik, karena banyak kecelakaan kerja yang merenggut nyawa beberapa pekerjanya. Pertama, terjadi kebakaran di pabrik Smelter 2 PT. GNI pada Kamis (22/12/2022). Peristiwa ini menewaskan dua pekerja yang terjebak di dalam crane.

    Lalu, terjadi bentrokan antar pekerja PT. GNI pada Sabtu (14/1/2023) yang memakan korban jiwa, yaitu dua orang tenaga kerja lokal dan satu orang tenaga kerja asing. Terakhir, peristiwa kecelakaan dump truck yang tergelincir di jalan Hauling pada Minggu (28/01/2023) pagi. Akhirnya pekerja yang mengemudikan truk tersebut meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kolonodale.

3. Kecelakaan Kerja di Blok Rokan

    Pada Rabu (18/01/2023) terjadi kecelakaan kerja yang disebabkan Full Opening Safety Valve (FOSV) yang terjatuh dan mengenai korban yang berada di Working Platform (WPF). Peristiwa ini terjadi di wilayah kerja PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) atau Blok Rokan, yang sungguh disayangkan, akhirnya memakan korban jiwa seorang pegawai.

Standar yang Mengatur Perlindungan Keselamatan Pekerja

Lembaga internasional dan nasional telah menetapkan serta mewajibkan organisasi ataupun perusahaan untuk menerapkan dan secara konsisten mengaplikasikan berbagai standar atau sistem untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut.

Berikut dua standar yang paling penting dan paling banyak digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah:

1: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

    Langkah awal penerapan SMK3 adalah menunjukkan komitmen dan membuat Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Komitmen ini berupa pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pemberi kerja atau manajemen senior yang mencerminkan visi dan tujuan umum, komitmen, dan tekad untuk menerapkan Kerangka Kerja H&S (Health & Safety), dengan program kerja yang memuat kegiatan umum dan/atau operasional perusahaan.

    Tujuan utama K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

    Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

2: ISO 45001: 2018

    ISO 45001:2018 menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan memberikan panduan penggunaannya untuk memungkinkan organisasi menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta secara proaktif meningkatkan kinerja K3.

    Standar ini juga membantu organisasi untuk mencapai hasil yang diinginkan dari sistem manajemen K3. Jika organisasi konsisten dengan kebijakan K3, maka hasil yang diharapkan meliputi:

      a. peningkatan kinerja K3 yang berkelanjutan
      b. pemenuhan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya
      c. pencapaian tujuan K3

    ISO 45001:2018 berlaku untuk semua organisasi tanpa memandang ukuran, jenis, dan aktivitasnya. Ini berlaku untuk risiko K3 di bawah kendali organisasi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti konteks di mana organisasi beroperasi, kebutuhan serta harapan pekerjanya, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

    Baca juga tentang ISO 45001 https://trustmandiri.com/iso-45001-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/

Pentingnya Mematuhi Standar Keamanan Kerja

Sumber: dataindonesia.id

Berdasarkan gambar di atas, terlihat bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terjadi 234.270 kecelakaan kerja di tahun 2021. Sangat disayangkan bukannya mengalami penurunan, justru jumlah kecelakaan kerja semakin meningkat setiap tahunnya.

Menaker Ibu Ida Fauziyah mengatakan, salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah membangun budaya K3 yang baik.

Kesimpulan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya di perusahaan adalah value penting yang terbukti dapat meningkatkan produktivitas serta kinerja perusahaan. Begitu juga dengan standar ISO 45001 yang jika diterapkan dengan penuh komitmen dapat membantu perusahaan untuk bisa bertahan lebih lama di industri.

Ingin menerapkan ISO 45001? Kami siap membantu anda!

Anda akan didampingi oleh konsultan berpengalaman yang telah membantu 300+ klien di seluruh Indonesia, kami akan berusaha menawarkan solusi terbaik untuk setiap permasalahan dan kebutuhan bisnis anda. Segera hubungi kami di nomor telepon (0274) 497667 atau Whatsapp 0811 2844 123.

Sumber referensi:

https://riau.suara.com/read/2023/01/31/193036/pipa-bsp-meledak-renggut-nyawa-pekerja-gm-perusahaan-kami-minta-maaf diakses pada 9 Feb 2023, pukul 10.45

https://www.suara.com/news/2023/01/31/142046/rentetan-peristiwa-kecelakaan-kerja-di-pt-gni-terbaru-pekerja-tewas-jatuh-dari-truk diakses pada 9 Feb 2023, pukul 10.55 WIB

https://www.suara.com/bisnis/2023/01/20/190338/kecelakaan-kerja-di-blok-rokan-satu-pegawai-meninggal-dunia diakses pada 9 Feb 2023, pukul 11.00 WIB

Aditya, Gerry. 2020. Pengertian (definisi) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

ISO.org. 2018. ISO 45001:2018: Occupational health and safety management systems — Requirements with guidance for use.

Fernando, Rio. 2021. K3 Tingkatkan Produktivitas Kerja pada Kegiatan Apel Mahasiswa K3 Seluruh Indonesia. Biro Humas- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Penulis: (S)

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *