Label Kanker pada Bumbu Instan Indonesia dan Implikasinya bagi Keamanan Pangan

Published by Trust Consultant on

Belakangan ini publik dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan bumbu instan asal Indonesia diberi label peringatan kanker di salah satu pasar di California, Amerika Serikat. Label tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat Indonesia di luar negeri maupun konsumen dalam negeri.

Label itu ternyata merujuk pada Proposisi 65, sebuah regulasi yang berlaku di negara bagian California. Aturan ini tidak serta-merta menyatakan bahwa suatu produk berbahaya. Namun, perusahaan diwajibkan memberi peringatan apabila produk mereka berpotensi mengandung zat kimia yang dianggap berisiko, termasuk pemicu kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.

Apa Itu Proposisi 65?

Proposisi 65 (Prop 65) adalah undang-undang di California yang mewajibkan warning (peringatan) bagi produk yang mengekspos konsumen terhadap bahan kimia tertentu. Produk yang dijual di negara bagian ini harus mencantumkan label peringatan jika mengandung salah satu dari lebih dari 900 bahan kimia yang tercantum dalam daftar resmi pemerintah, mulai dari logam berat seperti timbal, arsenik, hingga senyawa yang dihasilkan selama proses pemasakan, seperti akrilamida.

Penting untuk dipahami bahwa label Proposisi 65 tidak otomatis berarti produk berbahaya atau dilarang. Sebaliknya, label ini adalah bentuk informasi tambahan agar konsumen bisa membuat keputusan yang lebih sadar terkait produk yang mereka konsumsi.

Tanggapan BPOM Indonesia

Menanggapi kabar viral tersebut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri lebih lanjut. Label Prop 65 merupakan regulasi negara bagian California, sehingga bukan berarti produk dilarang dikonsumsi di Indonesia. 

BPOM telah melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha terkait dan akan terus memantau isu ini supaya tidak menimbulkan keresahan publik. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan keamanan produk pangan Indonesia yang beredar, baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.

 

Dampak Prop 65 dan Pentingnya Standar Keamanan Pangan Internasional

Kasus label kanker ini mengingatkan pelaku industri pangan Indonesia tentang pentingnya standar keamanan pangan internasional. Sertifikasi seperti ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan) atau HACCP membantu perusahaan memastikan bahwa produk mereka diproduksi sesuai standar global dan mampu bersaing di pasar internasional. Dengan penerapan standar ini, perusahaan tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan mengurangi risiko masalah regulasi di luar negeri.

Label peringatan seperti Prop 65 dapat berdampak pada:

  1. Reputasi produk Indonesia di pasar internasional
  2. Tantangan dalam penetrasi pasar Amerika Serikat
  3. Permintaan transparansi bahan baku dan uji laboratorium
  4. Tekanan agar perusahaan menerapkan standar keamanan pangan global seperti ISO 22000, HACCP, atau standar kualitas ekspor

Untuk itu, perusahaan pangan Indonesia perlu mempersiapkan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan yang kuat agar dapat memenuhi regulasi ekspor lintas negara.

Baca Juga: ISO 22000 & HACCP : Solusi Terbaik Menjamin Keamanan Produk Pangan

Kesimpulan

Kasus label kanker pada bumbu instan Indonesia di California memperlihatkan betapa pentingnya pemahaman regulasi internasional seperti Proposisi 65. Label peringatan bukan berarti produk otomatis berbahaya, melainkan kewajiban transparansi. Namun, implikasinya nyata bagi reputasi dan daya saing ekspor produk pangan Indonesia.

Trust Consultant siap mendampingi perusahaan Anda dalam audit bahan, uji laboratorium, hingga pemenuhan standar keamanan pangan global (ISO 22000, HACCP, dan standar mutu lainnya). Hubungi layanan kami untuk mendapatkan pendampingan profesional agar produk Anda tetap kuat dan dipercaya di pasar global.

Konsultasi gratis : +62 811-2654-585 

Request Penawaran : trustconsulting.tc@gmail.com

Instagram : @trust_consultant

=========================================================================

Sumber Referensi

  1. Nafilah Sri Sagita K, 2025, Bumbu Indonesia di AS Kesandung Warning Kanker ‘Prop 65’, BPOM RI Jelaskan Maknanya. Diakses pada 26 September 2025 melalui link https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8036004/bumbu-indonesia-di-as-kesandung-warning-kanker-prop-65-bpom-ri-jelaskan-maknanya 
  2. Bamboe Indonesia, Mengapa Ada Peringatan California Pada Kemasan Bumbu?, diakses pada tanggal 30 September 2025 melalui link https://ptbamboe.com/news/mengapa-ada-peringatan-california-pada-kemasan-bumbu/ 
  3. State of California, 2025, About Proposition 65. Diakses pada 30 September 2025 melalui link https://oehha.ca.gov/proposition-65/about-proposition-65 

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *