Menjaga Keamanan dan Kualitas Kosmetik Dengan Standar BPOM dan ISO 22716

Published by Trust Consultant on

iso 22716 GMP kosmetik

Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat. Bisnis bidang kosmetik semakin diminati oleh para pengusaha. Namun, di tengah menjamurnya berbagai merek perawatan kulit dan kosmetik baru yang beredar, masih banyak yang tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengandung bahan berbahaya.

Saat ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih kosmetik yang aman dan telah terdaftar di BPOM untuk menjaga kesehatan kulit dan keselamatan jangka panjang. Karena munculnya risiko dalam peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, keberadaan regulasi seperti BPOM dan ISO 22716 sangat penting untuk memastikan produk memenuhi standar internasional dalam hal keamanan dan kualitas.

Kasus Positif Bahan Berbahaya Beredar di Masyarakat

BPOM kembali mengeluarkan daftar baru kosmetik dengan bahan atau kandungan terlarang dan tidak mengantongi izin edar dari periode April hingga Juni 2025. Terdapat 34 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya. Atas kejadian tersebut, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK). Penghentian ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran dan importasi.

Beberapa kandungan berbahaya yang kerap terdeteksi dalam sebuah produk adalah hidrokuinon dan merkuri.selain itu, ada juga beberapa kandungan yang tidak boleh digunakan untuk jangka panjang, atau hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas sesuai petunjuk dokter, kandungan ini seperti Asam Retinoat dan Mometason Furoat.

Penerapan Standar BPOM Di Indonesia

Tekanan sosial terhadap standar kecantikan mendorong banyak wanita mencari hasil instan melalui produk skincare atau kosmetik. Kondisi ini membuka celah bagi oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang tidak memenuhi standar mutu. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen menjadi penting, mengingat banyak pelaku usaha lebih mementingkan keuntungan tanpa mempertimbangkan risiko dan kerugian yang dapat ditimbulkan oleh produk yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan mengenai keamanan suatu produk kesehatan atau kosmetik diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Produk perawatan kulit atau kosmetik wajib memenuhi standar yang ditetapkan, seperti kodeks kosmetik Indonesia atau regulasi resmi lainnya. Bahan baku yang digunakan juga harus memenuhi standar mutu berdasarkan kajian risiko. 

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 yang mewajibkan pelaku usaha memastikan kosmetik produksi dalam negeri maupun impor memenuhi persyaratan teknis, termasuk keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 mendefinisikan CPKB (cara pembuatan kosmetika yang baik) sebagai standar produksi kosmetik untuk menjamin mutu sesuai tujuan penggunaanya.

BPOM melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap produk. Pengawasan pre-market yaitu mencakup standardisasi, penyusunan regulasi, evaluasi sebelum edar, serta penerbitan izin edar sebagai syarat distribusi. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 6 ayat 2, dan/atau pasal 7 maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Larangan peredaran kosmetika dapat diberlakukan sementara dengan jangka waktu maksimal satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Penarikan kosmetika dari peredaran
  4. Pemusnahan kosmetika
  5. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi kosmetika untuk jangka waktu 1 tahun
  6. Pencabutan nomor notifikasi
  7. Penutupan sementara akses dari pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 tahun

Apa Itu ISO 22716?

Selain regulasi BPOM, industri kosmetik juga mengacu pada ISO 22716, yaitu standar internasional tentang Good Manufacturing Practice (GMP) untuk menjamin kualitas dan keamanan produk. Standar ini mencakup seluruh proses produksi, pengendalian, penyimpanan, hingga distribusi, serta disusun untuk memenuhi kebutuhan spesifik sektor kosmetik.

Di Indonesia, ISO 22716 telah diadopsi oleh BSN menjadi SNI ISO 22716:2017. Tujuannya adalah memberikan panduan yang selaras dengan standar internasional bagi pelaku usaha kosmetik lokal. Penerapan SNI ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produksi dan membuka peluang ekspor ke negara-negara yang mensyaratkan sertifikasi ISO.

iso 22716

Manfaat Implementasi ISO 22716 Untuk Perusahaan

Penerapan ISO 22716 membawa banyak keuntungan, baik untuk pelaku usaha maupun konsumen. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  1. Menjaga mutu produk dan mengurangi risiko produksi
    Pedoman ISO 22716 membantu mencegah kontaminasi, cacat produk, serta potensi keluhan atau tuntutan hukum akibat produk yang tidak aman.
  2. Mempermudah akses ke pasar global
    Sertifikasi ini menjadi syarat di beberapa negara, sehingga membuka peluang ekspor produk kosmetik lokal.
  3. Meningkatkan kepercayaan
    Standarisasi menunjukkan bahwa produk dibuat sesuai standar internasional yang ketat, menjamin kualitas dan keamanan.
  4. Semua proses produksi terstandar dan terdokumentasi dengan baik
    Semua aktivitas produksi dicatat secara rinci dan sistematis, memudahkan penelusuran dan pengendalian mutu.
  5. Biaya operasional menjadi lebih rendah
    Produksi yang efisien dan minim kesalahan menekan pemborosan, mencegah kegagalan produk, serta menurunkan potensi kerugian.

Dengan menjaga mutu dan keamanan, industri kosmetik dapat bersaing secara kompetitif di pasar global. Penerapan ISO 22716 dan regulasi BPOM menjadi strategi penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas jangkauan produk, baik di tingkat lokal maupun internasional.

=========================================================================

Sumber Referensi 

  1. Sagita, Nafilah Sri. 2025, Sederet Produk Skincare Positif Bahan Terlarang, Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya, diakses pada tanggal 15 Agustus pada link https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8042441/sederet-produk-skincare-positif-bahan-terlarang-masuk-daftar-kosmetik-berbahaya-bpom?page=3 
  2. Ramadhani, Haya Alyssa Desti. 2025, Perlindungan Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Post Market Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Amicus Curiae vol.02,no.02, hal 613-624
  3. iso.org, ISO:22716 Cosmetic-Good Manufacturing Practices (GMP)-Guidelines on Good Manufacturing Practices

=========================================================================

Penulis: (D)

Daftar untuk download artikel



    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *