Transparansi Perdagangan dan Pencegahan Under-Invoicing melalui Sistem ISO 37001

Perdagangan internasional mendorong pertumbuhan ekonomi dan integrasi pasar global. Namun, praktik curang seperti under-invoicing masih menjadi tantangan serius. Pemerintah Indonesia kembali mengungkap kasus under-invoicing dalam ekspor dan impor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sedikitnya 10 perusahaan melaporkan nilai perdagangan di bawah harga pasar untuk menekan pajak dan bea masuk. Praktik ini merugikan penerimaan negara dan merusak integritas perdagangan.
Temuan tersebut diperoleh melalui pemanfaatan kecerdasan buatan dan data lintas negara. Pemerintah membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Hasilnya menunjukkan selisih nilai transaksi yang signifikan. Bahkan, beberapa eksportir di sektor minyak sawit diduga menurunkan nilai hingga 50 persen. Kondisi ini menandakan lemahnya pengendalian internal, yang dapat diperkuat melalui penerapan sistem manajemen seperti ISO 37001.
Apa Itu Under-Invoicing dan Dampaknya
Under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai faktur yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya dalam dokumen ekspor atau impor. Praktik ini dilakukan untuk menekan bea masuk, pajak impor, atau pajak ekspor yang wajib dibayarkan. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
Selain merugikan negara, under-invoicing juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Pelaku yang memanipulasi nilai faktur memperoleh keuntungan tidak wajar dibandingkan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan fiskal dan perdagangan. Dampak lainnya mencakup peningkatan risiko korupsi, penyalahgunaan dana, serta praktik trade-based money laundering yang sulit dideteksi.
Oleh karena itu, pencegahan under-invoicing tidak cukup hanya melalui pengawasan kepabeanan. Penguatan sistem manajemen anti-fraud dan pengendalian internal organisasi menjadi kunci untuk mencegah praktik ini sejak tahap perencanaan transaksi.

ISO 37001 sebagai Lapisan Pencegahan Under-Invoicing
ISO 37001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (Anti-Bribery Management System) yang diterbitkan oleh ISO dan IEC. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan dan praktik curang lainnya secara sistematis.
Walaupun ISO 37001 secara khusus fokus pada anti-penyuapan, kerangka sistemnya dapat diperluas untuk mendukung pencegahan praktik curang dalam perdagangan seperti under-invoicing. Standar ini membantu organisasi:
- menetapkan kebijakan anti-fraud yang jelas,
- melakukan penilaian risiko secara berkala,
- menerapkan kontrol internal praktis,
- serta memastikan mekanisme pelaporan dan respon insiden berjalan efektif.
Dengan demikian, ISO 37001 menjadi alat strategis yang mendukung transparansi dan kepatuhan dalam seluruh aktivitas organisasi, termasuk operasional lintas batas.
Baca Juga: ISO 37001 dan Upaya Pencegahan Fraud di Tengah Tren Digitalisasi Bisnis
Integrasi ISO 37001 dengan Tata Kelola Perdagangan
Dalam konteks perdagangan internasional, ISO 37001 bekerja sebagai bagian dari sistem tata kelola yang lebih luas. Organisasi dapat mengintegrasikan ISO 37001 dengan standar lain, seperti sistem manajemen risiko atau sistem manajemen compliance yang telah ada. Langkah ini membantu organisasi menciptakan ekosistem operasi yang tangguh terhadap praktik curang termasuk under-invocing.
Beberapa praktik yang dapat diterapkan antara lain:
- Identifikasi risiko perdagangan dan nilai faktur secara sistematis.
- Pengendalian akses dan verifikasi data transaksi digital.
- Pelaporan dan investigasi dugaan kecurangan.
- Audit internal berkala terhadap compliance dan kontrol internal.
Dengan kombinasi kontrol internal yang kuat, organisasi dapat meningkatkan tingkat kepatuhan serta memperkecil peluang pelanggaran dalam proses ekspor-impor.
Peran Teknologi dan Data dalam Pencegahan Under-Invoicing
Penerapan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) kini menjadi bagian penting dalam pengawasan perdagangan. Pemerintah dan otoritas pengawas perdagangan menggunakan data lintas negara untuk membandingkan nilai ekspor dan impor, sehingga praktik under-invoicing dapat terdeteksi lebih cepat. Strategi ini melengkapi penerapan standar internasional seperti ISO 37001.
Teknologi juga membantu organisasi internal untuk memonitor perilaku bisnis dan transaksi secara real-time. Hal ini memungkinkan perusahaan bukan hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi risiko penggelapan nilai faktur atau potensi kecurangan lainnya.
Kesimpulan
Praktik under-invoicing adalah bentuk kecurangan perdagangan yang merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan pasar. Pencegahan masalah ini harus dilakukan melalui kombinasi pengawasan regulasi, teknologi, dan sistem manajemen yang kuat. Salah satunya adalah ISO 37001 untuk membangun struktur anti-fraud yang efektif di seluruh organisasi.
Trust Consultant dapat membantu perusahaan merancang, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen anti-fraud berbasis ISO 37001 yang efektif dan terintegrasi. Pendampingan kami mencakup analisis risiko, gap assessment, penyusunan dokumentasi, pelatihan implementasi, serta audit internal untuk kesiapan sertifikasi.
Hubungi layanan kami untuk mendapatkan pendampingan profesional.
Konsultasi gratis : +62 811-2654-585
Request Penawaran : trustconsulting.tc@gmail.com
Instagram : @trust_consultant
=========================================================================
Sumber Referensi
Julian Isaac, Indonesia mendeteksi praktik penggelapan faktur oleh perusahaan menggunakan pemantauan AI. Diakses pada 26 Januari 2026 melalui link https://indonesiabusinesspost.com/5982/financial-crimes/indonesia-detects-under-invoicing-practices-by-companies-using-ai-monitoring?utm_source=chatgpt.com
Nurisma Rahmatika, DJP Periksa Eksportir CPO yang Diduga Lakukan Under-Invoicing. Diakses pada 26 Januari 2026 melalui link https://artikel.pajakku.com/djp-periksa-eksportir-cpo-yang-diduga-lakukan-under-invoicing?utm_source=chatgpt.com
Peggy Siahaan, Apa itu Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016?. Diakses pada 27 Januari 2026 melalui link https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/apa-itu-sistem-manajemen-anti-penyuapan-iso-37001-2016-e7d308e9/detail/
0 Comments