Bahaya Kontaminasi Pangan oleh Bakteri, Tingkatkan Keamanan Pangan Di Industri Katering

Kontaminasi pangan yang disebabkan oleh bakteri merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya dalam industri katering yang menyediakan makanan secara massal. Keamanan pangan menjadi prioritas utama untuk mencegah risiko keracunan yang dapat berdampak luas pada konsumen.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuka jalan bagi pelaku industri katering untuk berperan dalam produksi makanan untuk sekolah-sekolah di setiap wilayah. Akan tetapi, pelaksanaan program ini menimbulkan masalah baru berupa kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah sekolah di berbagai daerah.
Kasus Keracunan Massal Akibat Kontaminasi Bakteri Di Kulonprogo
Kasus keracunan massal akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Kulon Progo pada bulan Juli 2025. Kejadian ini dialami oleh 497 siswa yang tersebar di dua sekolah dasar dan dua sekolah menengah pertama. Atas kasus tersebut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo mengambil langkah dengan melakukan pengujian dari tiga sampel makanan yang terdiri dari nasi, tahu goreng, sayur tumis, semangka dan air minum.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (BLKK) menunjukkan bahwa sampel makanan yang dikonsumsi telah terkontaminasi oleh tiga jenis bakteri berbahaya yaitu:
- Bacillus Cereus terdapat di nasi
- Staphylococcus aureus terdapat di tahu goreng dan sayur tumis
- Escherichia coli (E.coli) terdapat di semangka
Atas kejadian tersebut Pihak Dinkes Kulon Progo memberikan imbauan untuk memperketat prosedur pelayanan, mulai dari pengadaan dan distribusi makanan ke sekolah hingga imbauan kepada berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pangan anak.

Kunci Utama Keamanan Pangan
Keamanan pangan dapat terganggu apabila makanan yang dikonsumsi tercemar oleh bahaya kimia, biologis, maupun fisik. Permasalahan ini dapat memengaruhi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, dan individu yang sedang sakit. Dampaknya tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga memberikan kerugian besar bagi negara, khususnya dalam sektor ekonomi.
Untuk mencegah terjadinya permasalahan tersebut, penerapan kunci keamanan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat diperlukan. Adapun kunci utama keamanan pangan meliputi:
- Menjaga kebersihan
Kebersihan tangan, peralatan, dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kontaminasi mikroba dari tanah, air, atau hewan. Pastikan semua proses pengolahan dilakukan dalam kondisi bersih. - Memisahkan pangan mentah dari pangan matang
Untuk mencegah kontaminasi silang, pisahkan bahan mentah seperti daging atau ikan dari makanan matang. Gunakan alat potong dan wadah yang berbeda. - Memasak dengan benar
Memasak hingga suhu minimal 70°C membantu membunuh mikroba berbahaya. Hal ini penting terutama untuk daging, unggas, telur, dan makanan laut. - Menjaga pangan pada suhu aman
Makanan harus disimpan di bawah 5°C atau di atas 60°C agar mikroba tidak berkembang. Sisa makanan sebaiknya tidak disimpan lebih dari 3 hari di lemari pendingin. - Menggunakan air dan bahan baku yang aman
Gunakan air bersih untuk mencuci dan memasak. Pilih bahan pangan yang segar, tidak rusak, dan masih dalam batas tanggal kedaluwarsa untuk menjamin keamanan sejak awal.
Baca Juga: ISO 22000 & HACCP: Solusi Terbaik Menjamin Keamanan Produk Pangan
Bagaimana Penerapan Sistem Keamanan Pangan di Indonesia?
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya untuk mencegah cemaran biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Pangan harus aman dikonsumsi serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pengawasan keamanan pangan segar hasil pertanian menjadi wewenang Kementerian Pertanian, sedangkan pangan olahan diawasi oleh BPOM. Regulasi utama yang menjadi dasar penerapan sistem keamanan pangan di Indonesia meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-
PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
-
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Standar pendukung program keamanan pangan mencakup Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) dan SNI ISO 22000:2018 sebagai sistem manajemen keamanan pangan. Selain itu, BSN juga menetapkan SNI 8475:2017 tentang praktik higienis untuk pangan matang dingin/beku dan pangan matang siap saji.
Pencegahan masalah pangan dapat dilakukan dengan menerapkan standar sesuai ketentuan. Bagi industri katering, penerapan ISO 22000 dan HACCP sangat penting untuk meminimalisir risiko kerugian. Trust Consultant hadir sebagai konsultan dan pendamping sertifikasi ISO 22000, HACCP, serta standar keamanan pangan lainnya. Investasikan sekarang untuk manfaat jangka panjang yang berkelanjutan.
Konsultasi gratis : +62 811-2654-585
Request Penawaran : trustconsulting.tc@gmail.com
Instagram : @trust_consultant
=========================================================================
Sumber Referensi
- Zebua, Dani Julius, 2025, 497 Siswa Kulon Progo Keracunan, 3 Jenis Bakteri Ditemukan Di Menu MBG, Diakses pada tanggal 21 Agustus 2025 melalui link https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/08/20/164930478/497-siswa-kulon-progo-keracunan-3-jenis-bakteri-berbahaya-ditemukan-di
- Humas BSN, 2025. Pentingnya Penerapan SNI dalam Program Makan Bergizi Gratis, diakses pada tanggal 21 Agustus 2025, melalui link https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/24977/pentingnya-penerapan-sni-dalam-program-makan-bergizi-gratis
- Wahongan, Anna S. 2021. Strategi Mewujudkan Keamanan Pangan Dalam Upaya Perlindungan Konsumen, Lex Et Societatis vol 9 no 3
- BPOM, 2020, 5 Kunci Mengolah Pangan Dengan Aman, Jakarta, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
=========================================================================
Penulis: (D)
0 Comments