Mengenal Standar ISO 31000 Untuk Manajemen Risiko Keselamatan di Industri Penerbangan

Pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu mengalami penundaan selama tiga jam pada Sabtu, 2 Agustus. Penundaan terjadi karena seorang pria berinisial H meneriakkan ancaman bom saat pesawat bersiap untuk lepas landas.Insiden berlangsung ketika pesawat sudah berada di posisi push back di bandara. Akibat kejadian tersebut, seluruh penumpang dipindahkan ke pesawat pengganti Boeing 737-900ER PK-LSW.
Penundaan penerbangan akibat informasi palsu tentang bom bukan hal baru dalam dunia penerbangan. Kasus serupa telah beberapa kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya, menimbulkan dampak signifikan. Kejadian ini merugikan penumpang karena harus mengalami penundaan penerbangan dalam waktu cukup lama. Maskapai penerbangan juga dirugikan akibat gangguan operasional dan tambahan biaya penanganan insiden.
Bagaimana Aturan Ancaman Bom di Industri Penerbangan Indonesia
Perbuatan bercanda dengan mengatakan ancaman bom di pesawat merupakan tindakan yang dilarang keras dan telah diatur yakni pertama dalam UU No 1/2009 tentang penerbangan. Kedua, tertera di pasal 6 Permenhub no 140 tahun 2015 tentang program penanggulangan keadan darurat keamanan penerbangan nasional.
Aturan mengenai sanksi bagi pelaku penyebaran informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur dalam pasal 437 UU no 1/2009, pada ayat 1 menyatakan ancaman penjara paling lama satu tahun. Jika mengakibatkan kecelakaan, kerugian harta benda maka dapat dipidana hingga delapan tahun.
Ancaman bom adalah pernyataan tertulis atau lisan tentang potensi bahaya terhadap keselamatan penerbangan atau fasilitas bandara. Ancaman dapat ditujukan pada pesawat, bandara, fasilitas pendukung penerbangan, maupun individu terkait penerbangan. Candaan yang menyangkut ancaman bom dianggap serius dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Lantas bagaimana sebenarnya manajemen risiko keamanan dan keselamatan yang dilakukan oleh industri penerbangan untuk mengatasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan?
Manajemen Risiko Keamanan dan Keselamatan di Industri Penerbangan
Keselamatan penerbangan selalu menjadi perhatian utama publik dalam beberapa tahun terakhir. Risiko kematian akibat kecelakaan pesawat tergolong tinggi dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Tingginya minat masyarakat terhadap transportasi udara menuntut peningkatan sistem manajemen risiko secara menyeluruh. Manajemen risiko harus mencakup pengawasan wilayah udara, pesawat, serta fasilitas di bandar udara.
Upaya mitigasi risiko dalam industri penerbangan mencakup aspek kelembagaan, regulasi, pendanaan, serta program teknis dan non-teknis. Penerapan sistem manajemen risiko berbasis ISO 31000 menjadi elemen pendukung penting dalam meningkatkan kinerja dan keselamatan operasional di bandara.
Menurut ISO 31000 mendefinisikan manajemen risiko sebagai upaya sistematis yang dilakukan organisasi untuk mengelola dan mengendalikan risiko melalui langkah-langkah yang saling terkoordinasi.
Penerapan manajemen risiko dalam suatu badan usaha memberikan kemudahan dalam beberapa hal, yaitu:
-
Perkiraan potensi kerugian
Manajemen risiko membantu perusahaan menganalisis potensi risiko berdasarkan skenario yang mungkin terjadi melalui proses identifikasi dan penilaian risiko. Dengan informasi ini, perusahaan bisa lebih siap menghadapi kejadian tidak terduga seperti kecelakaan kerja, bencana alam, gangguan sistem, atau ancaman keamanan siber. -
Menciptakan dasar untuk mengurangi atau membatasi risiko
Setelah risiko teridentifikasi dan terevaluasi maka langkah selanjutnya adalah mengendalikan dan memitigasi risiko tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak dan kemungkinan terjadinya risiko, serta menciptakan sistem yang tangguh dan siap merespon dengan cepat. -
Optimisasi biaya risiko
Metode ini juga memungkinkan perusahaan untuk mengevaluasi biaya pengelolaan risiko secara lebih efisien, selain itu perusahaan juga bisa mempertimbangkan dampak finansial dan operasional jika risiko tidak dikelola sama sekali, yang seringkali menyebabkan kerugian lebih besar. Dengan analisis ini, manajemen dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengalokasikan anggaran dan sumber daya. -
Menyediakan dasar pengambilan keputusan
Metode ini sebagai alat bantu strategi dalam pengambilan keputusan di level manajerial maupun eksekutif. Dengan penerapan sistem ini, pimpinan perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih rasional dan berbasis data, baik dalam investasi, ekspansi, pengadaan, maupun kebijakan internal.
Implementasi ISO 31000 Dalam Penerapan Keamanan Penerbangan
ISO 31000 dirancang untuk menjadi acuan dalam menyelaraskan proses manajemen risiko di berbagai standar yang telah ada maupun yang akan dikembangkan. Standar ini menawarkan pendekatan umum yang dapat digunakan secara luas untuk melengkapi standar lain yang berkaitan dengan risiko atau sektor tertentu, tanpa bermaksud menggantikannya.
Kehadiran ISO 31000 sangat penting hal ini dikarenakan segala hal di dunia ini serba cepat dan tak terduga sehingga setiap organisasi akan menghadapi risiko yang dapat menimbulkan ancaman atau peluang.
Standar ini menawarkan pendekatan universal dalam pengelolaan berbagai jenis risiko, tanpa terbatas pada industri atau sektor tertentu.
ISO 31000 dapat diterapkan sepanjang siklus hidup organisasi, mencakup seluruh jenis aktivitas, termasuk proses pengambilan keputusan di semua tingkatan manajemen.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh center for risk management study (CRMS) pada tahun 2017, manajemen risiko dipandang memberikan manfaat menyeluruh atau 360 derajat bagi perusahaan. Hasil survei tersebut menunjukan bahwa terdapat empat manfaat penerapan risiko, yaitu:
- Peningkatan kualitas layanan
- Perbaikan kinerja keuangan
- Efisiensi penggunaan sumber daya
- Produktivitas karyawan
Baca Juga: Mengenal Bird Strike dan Pengendalian Risiko K3 di Industri Penerbangan
Faktor Penting Analisis Risiko
Dalam penerapan manajemen risiko di industri penerbangan, perusahaan perlu menetapkan jumlah dan jenis risiko yang dapat diterima atau harus dihindari, sesuai dengan tujuan operasional dan strategisnya.
Penting untuk menetapkan kriteria evaluasi risiko yang jelas guna mendukung pengambilan keputusan dalam penerbangan. Kriteria penilaian risiko harus sesuai dengan kerangka kerja manajemen risiko yang diterapkan oleh otoritas terkait. Penyesuaian kriteria harus dilakukan berdasarkan ruang lingkup dan tujuan dari aktivitas penerbangan yang dijalankan.
Nilai-nilai inti, sasaran perusahaan, serta ketersediaan sumber daya harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kriteria ini, agar tetap konsisten dengan kebijakan internal dan komitmen terhadap manajemen risiko.
Dalam proses analisis risiko, perusahaan sebaiknya memperhitungkan berbagai faktor penting, antara lain:
- Probabilitas terjadinya peristiwa dan dampak yang ditimbulkannya
- Jenis serta tingkat keparahan dari konsekuensi yang mungkin terjadi
- Tingkat kompleksitas sistem dan keterkaitannya antar elemen
- Perubahan kondisi dari waktu ke waktu serta tingkat ketidakpastian
- Sejauh mana efektivitas pengendalian yang sudah diterapkan
- Tingkat sensitivitas informasi dan keandalan data yang digunakan dalam evaluasi risiko
Dengan penerapan manajemen risiko di ruang lingkup industri penerbangan diharapkan mampu meningkatkan risiko keamanan dan pengguna jasa penerbangan.
Dengan demikian, otoritas industri penerbangan dapat mengelola risiko di seluruh lapisan unit di bagian sehingga aktivitas dalam penerbangan dapat berjalan dengan lancar tanpa dipengaruhi oleh ancaman dan gangguan.
=========================================================================
Sumber Referensi
- Dwipayana, I Kadek adi. 2025, Aturan Melarang Candaan Ancaman Bom di Pesawat, diakses pada tanggal 5 agustus 2025 melalui link www.tempo.co/hukum/aturan-melarang-candaan-ancaman-bom-di-pesawat-2055031#goog_rewarded
- Irvan, Moch. 2023, Analisis Manajemen Risiko Penerbangan di Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Berbasis ISO 31000, jurnal mahasiswa,vol 5 no.4, hal 116-123
- Nurhadi, Manajemen Risiko Pada Bandara Soekarno Hatta Berbasis ISO 31000, Politeknik Negeri Malang
- Sumardiana,Benny.2019, Analisis Yuridis Larangan Bomb Joke Dalam Penerbangan Guna Menanggulangi Risiko Terorisme, Jambura Law Review,vol 01 no 01
- SNI, Manajemen-risiko-pedoman-ISO 31000.
- iso.org, ISO 31000:2018, diakses pada tanggal 5 agustus 2025, pada link https://www.iso.org/standard/65694.html
=========================================================================
Penulis: (D)
0 Comments